c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Mei 2025

19:09 WIB

Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Capai 56,8 Juta Pada Maret 2025

Kementerian Kesehatan mengusulkan pemberian sanksi administratif untuk bagi pemberi kerja dan peserta BPJS masuk kategori mampu tapi tidak membayar iuran BPJS

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Capai 56,8 Juta Pada Maret 2025</p>
<p>Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Capai 56,8 Juta Pada Maret 2025</p>

BPJS Kesehatan. Validnews/Dieky Ade


JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, penerimaan iuran BPJS saat ini tidak optimal, bahkan lebih rendah dari beban biaya kesehatan. Penyebabnya, karena tingginya jumlah peserta nonaktif, baik karena menunggak iuran atau mutasi.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan, jumlah peserta nonaktif berdasarkan data terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, jumlah peserta nonaktif mencapai 44,4 juta orang. Angka itu naik menjadi 53,8 juta orang pada 2023, 55,4 juta orang pada 2024, dan 56,8 juta orang pada Maret 2025.

Untuk itu, Kunta menyarankan agar ada perbaikan tata kelola kepesertaan JKN melalui tiga cara. Pertama, perbaikan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan memanfaatkan DTSEN.

Kedua, pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja dan peserta mampu yang tidak membayar iuran. Ketiga, pemutakhiran data peserta JKN nonaktif.

"Mungkin saja mereka (peserta nonaktif) sudah meninggal atau memang tidak mampu lagi, itu bisa masuk ke PBI," ungkap Kunta dalam Rapat Panja JKN bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5).

Kunta mengingatkan, pendapatan iuran BPJS Kesehatan yang lebih rendah dari beban biaya kesehatan berpotensi membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa membiayai layanan kesehatan masyarakat.

"Tahun 2020, 2021, 2022, pendapatan iuran lebih tinggi dari beban karena ada covid. Namun, setelah ini pendapatan iuran lebih rendah dari bebannya," ujarnya.

Secara rinci, dia memaparkan pada tahun 2021 pendapatan iuran BPJS mencapai Rp143,3 triliun dengan beban kesehatan Rp90,3 triliun. Lalu, pada tahun 2022 pendapatan iuran BPJS mencapai Rp144 triliun dengan beban kesehatan Rp113,5 triliun.

Setelah itu, pada 2023 pendapatan iuran BPJS mencapai Rp151,7 triliun dengan beban kesehatan Rp160 triliun.

Pada 2024, pendapatan iuran BPJS mencapai Rp165,3 triliun dengan beban kesehatan Rp175 triliun. Lalu, pada Januari-Maret 2025 pendapatan iuran BPJS mencapai Rp42 triliun dengan beban kesehatan Rp47 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar