18 Februari 2025
15:22 WIB
Peserta Diingatkan Urus Klaim JHT Tanpa Calo
BPJS Ketenagakerjaan masih temukan peserta klaim JHT melalui calo saat teknologi sudah memudahkan warga.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Nasabah menunggu panggilan nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/2), mengatakan saat ini proses pencairan JHT cukup mudah.
"Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT," saran dia seperti dikutip dari Antara.
Baca: Memahami Usia Pensiun 59 Tahun BPJS Ketenagakerjaan
Dia melanjutkan, klaim mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Yakni, untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui internet.
Dia mencatat, sampai dengan saat ini klaim JHT masih mendominasi seluruh pencairan di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
Berdasarkan data, pada periode Januari-Desember 2024 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp540,9 miliar dengan 56.409 kasus.
Untuk pencairan klaim didominasi klaim JHT sebanyak 26.647 kasus dengan pembayaran sebesar Rp465,1 miliar.
Selanjutnya, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 13.323 kasus sebesar Rp39,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 408 kasus sebesar Rp17,1miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 14.569 kasus sebesar Rp14,9 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 571 kasus sebesar Rp483 juta, serta manfaat beasiswa sebanyak 891 kasus sebesar empat miliar rupiah.
Baca: Menaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meningkat
Teguh mengatakan, klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon).
"Dalam hal ini, kami terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja," papar dia.
Teguh juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM.
"Para pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja," urai dia.