20 Juni 2022
08:12 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA – BPJS Kesehatan mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan. Skrining ini sebagai upaya memberikan layanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemeriksaan itu bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, Chat Assistant BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke FKTP.
Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan agar Peserta JKN dapat mengetahui potensi risiko penyakit kronis, meliputi diabetes mellitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner, sedini mungkin sehingga dapat dicegah agar tidak terjadi penyakit
“Skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia lebih dari atau sama dengan 15 tahun,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).
Skrining riwayat kesehatan ini bisa dilakukan peserta melalui pengisian atas pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan. Bagi peserta yang sudah mengunduh Aplikasi Mobile JKN akan muncul notifikasi pengisian skrining atau peserta dapat proaktif, langsung memilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
Skrining ini dinilai penting buat peserta, untuk mencegah risiko atau perburukan suatu penyakit yang diidap. Ini juga merupakan pelayanan primer yang diberikan oleh FKTP, untuk dapat dilakukan secara tuntas kepada peserta.
Lily mengungkapkan, BPJS Kesehatan terus mengintensifkan program promotif preventif melalui perluasan akses skrining kesehatan.
Dia menuturkan, peserta bisa juga menggunakan layanan Chat Assistant BPJS Kesehatan CHIKA di WhatsApp, Telegram dan Facebook Messenger pada nomor 08118750400. Di aplikasi percakapan itu, peserta bisa mengisi pada pilihan fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
Namun bagi peserta yang tidak dapat menggunakan kanal digital, peserta dapat melakukan skrining di FKTP sebelum mengakses layanan kesehatan. Saat mendaftar layanan FKTP, akan muncul notifikasi pengisian Skrining Riwayat Kesehatan di Aplikasi P-Care FKTP yang merupakan sistem pencatatan pelayanan di FKTP.
“Pengisian sangat mudah, tidak memakan waktu lama hanya kurang dari 10 menit sehingga tidak akan menghambat waktu layanan di FKTP, ” kata Lily, dikutip dari Antara.
Dengan skrining riwayat kesehatan, FKTP juga dapat melakukan profiling penyakit peserta terdaftarnya. Ini ditujukan agar BPJS Kesehatan dapat membantu dalam melakukan tata laksana penyakit sedini mungkin kepada peserta.
Di catatan BPJS Kesehatan, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021, dari 2,2 juta peserta yang melakukan skrining riwayat kesehatan, terdapat 14% memiliki potensi risiko hipertensi. Ada juga 6% peserta yang punya risiko jantung koroner, 3% risiko ginjal kronik, dan 3% peserta berisiko diabetes melitus.
“Dari evaluasi tersebut, kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan promotif preventif bagi peserta JKN sesuai dengan fokus transformasi layanan kesehatan primer di Indonesia," katanya.
Bagi peserta JKN-KIS yang telah menyandang penyakit kronis, BPJS Kesehatan juga akan melakukan intensifikasi pemantauan status kesehatannya melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) maupun Program Rujuk Balik (PRB).

Bayar Cicilan
Pada kesempatan berbeda, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Depok Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini adalah kebijakan pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak dengan cara mencicil.
Elisa menjelaskan, program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar iuran secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti program REHAB yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
"Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU) khususnya pada masa pandemi covid-19, meningkatkan keaktifan PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan)," kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Elisa Adam, di Depok, Sabtu.
Dia menandaskan, PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, untuk mengurus cicilan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari dimana pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Serta maksimal periode REHAB adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.