c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Agustus 2025

10:31 WIB

5 Perusahaan Pencemar di Tangerang Kena Sanksi

Perusahaan pencemar di Tangerang bisa kena tiga sanksi sekaligus yakni administrasi, denda, dan pidana. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>5 Perusahaan Pencemar di Tangerang Kena Sanksi</p>
<p>5 Perusahaan Pencemar di Tangerang Kena Sanksi</p>

Ilustrasi - perusahaan pelanggar lingkungan akan dikanakan sanksi pidana oleh pemerintah (ANTARA/Azmi Samsul Maarif).

TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaporkan lima perusahaan/industri skala menengah yang terbukti mencemari lingkungan bakal terkena sanksi tindak pidana.

"Kalau yang potensi pidana itu ada lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu sektor industri peleburan besi dan pembuat tisu," kata Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Rabu (27/8) dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan selain lima perusahaan yang tengah dilakukan proses sanksi antara lain terhadap 19 perusahaan. Untuk belasan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda administrasi.

"Dan kalau sekarang penerapan hukuman bisa sekaligus, bisa ada yang administrasi sekaligus sanksi denda kemudian tidak lepas juga dengan pidananya. Jadi kalau dia sudah menyangkut limbah B3 itu bisa ketiganya langsung sanksi itu, sanksi administrasi, denda dan pidana," imbuh Sandi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menerima sebanyak 120 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode Januari hingga Juli 2025.

"Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dari bulan Januari hingga Juli 2025," sambung dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang Protes Sanksi Yang Ditetapkan KLH 

Sandi bilang, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, di antaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan. Sekitar 40% atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.

"Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40% masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar," lanjut dia.

Selain itu, dikatakan Sandi, dari kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, di antaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.

Kendati, atas penemuan kasus tersebut beberapa perusahaan industri yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Terus kalau yang kegiatan industri menengah atas itu kan sudah ada yang ditangani oleh kementerian, yang peleburan itu ada tiga kegiatan usaha itu ditangani KLH, terus yang masuk ke Mabes Polri itu ada dua, yang satu peleburan besi dan yang kedua itu produksi tisu," kaya dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar