c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

28 Maret 2024

18:53 WIB

Permintaan Diskualifikasi Gibran Dinilai Melawan MK

Para pemohon gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi disebut bersikap inkonsisten terkait permintaan diskualifikasi Gibran

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Permintaan Diskualifikasi Gibran Dinilai Melawan MK
Permintaan Diskualifikasi Gibran Dinilai Melawan MK
Suasana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, dalil pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sama saja berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ia menyampaikan, dalil diskualifikasi Gibran tidak relevan. Sebab pencalonan Gibran sebagai wapres didasarkan putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023.

"Sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon dan pihak terkait, tetapi dengan MK itu sendiri," jelasnya dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Terlebih, kata Otto, para pemohon dan Gibran juga ikut dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden bersama-sama.

Namun, setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan satu putaran, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait 

Otto menyatakan, hal itu menunjukkan sikap inkonsistensi yang nyata dari pemohon.

Sebagai informasi, paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

Kubu Anies-Muhaimin menggugat dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa Gibran. 

Sedangkan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar