c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

13 Agustus 2024

18:45 WIB

Perkara Firli Bahuri Temui SYL Masuk Penyidikan

Polda Metro Jaya menyampaikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK oleh Firli Bahuri karena pertemuannya dengan SYL saat masih menjadi pimpinan KPK

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">Perkara Firli Bahuri Temui SYL Masuk Penyidikan</b></p>
<p><b id="isPasted">Perkara Firli Bahuri Temui SYL Masuk Penyidikan</b></p>

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus baru yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih memimpin KPK. 

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan, peningkatan status ini dilakukan tim penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK oleh Firli. 

Pasal 36 menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung, atau tidak langsung dengan tersangka, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

"Jadi, terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Ade, do Jakarta, Selasa (13/8).  

Ade menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara baru ini. Firli kemungkinan juga akan diperiksa dalam kasus ini. 

"Sabar, saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," tambah Ade.  

Sejalan dengan itu, Ade memastikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh Firli tetap berjalan. Penanganan kasus ini dipastikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.  

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," lanjut Ade.  

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan itu dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Menurut hasil penyidikan, Firli diduga menerima uang Rp7,4 miliar dari Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang itu diduga dilakukan di lapangan bulu tangkis melalui ajudan Firli.   

Mantan Kabaharkam Polri ini disangkakan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 b dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terkait kasus ini, Firli Bahuri pernah melakukan upaya hukum dengan menggugat penetapan tersangkanya. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ini. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar