c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Maret 2024

14:42 WIB

Perjanjian Ekstradisi Untuk Perkuat Penegakan Hukum

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku sejak 21 Maret 2024.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Perjanjian Ekstradisi Untuk Perkuat Penegakan Hukum
Perjanjian Ekstradisi Untuk Perkuat Penegakan Hukum
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024). ANTARA/Andi Firdaus.

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku, dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum.

"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," urai Ari Dwipayana dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (23/3).

Ari menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.

Pada dasarnya, kata dia, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana. Seperti, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.

"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," jelasn Ari.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong melalui unggahan di akun resmi Instagram-nya menyatakan, telah menghubungi Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk menyambut dimulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara RI dan Singapura.

Tiga perjanjian itu yakni terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.

Berdasarkan informasi yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri RI, secara serentak pada tanggal 21 Maret 2024, Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian.

Ketiga perjanjian tersebut adalah Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar