02 Oktober 2025
15:00 WIB
Periode 2024-2025, DPR Sahkan 16 UU
DPR mengesahkan 16 RUU menjadi UU melalui sejumlah tahapan yang sesuai ketentuan.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah Anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani menyatakan, DPR telah mengesahkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU sepanjang masa sidang tahun 2024-2025.
"Sepanjang tahun sidang 2024-2025 ini, DPR bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan 16 RUU menjadi undang-undang," kata Puan dalam Rapat Paripurna Khusus Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Kamis (2/10).
Puan juga mengungkapkan, saat ini DPR tengah membahas 10 RUU di tingkat 1 atau komisi yang tinggal satu tahap lagi untuk disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna. Namun, Puan tidak merinci RUU apa saja yang telah dibahas setahun terakhir maupun RUU dalam proses pembahasan.
Selain itu, dia menerangkan bahwa selama setahun terakhir, DPR telah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di seluruh alat kelengkapan dewan.
Baca juga: DPR Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
Rinciannya Rapat Kerja sebanyak 282 rapat, Rapat Dengar Pendapat sebanyak 259 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum sebanyak 196 rapat, dan Kunjungan Kerja Pengawasan sebanyak 560 kunjungan kerja.
"DPR juga telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan tertulis, baik secara fisik maupun online melalui website DPR," ucap Ketua DPP PDIP itu.
Lebih lanjut, Puan menyebut bahwa sejarah tidak hanya mencatatkan seberapa banyak UU yang telah disahkan oleh DPR. Melainkan kualitas dari produk legislasi tersebut yang mampu bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Yang terpenting setiap keputusan DPR benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat, apakah hidup rakyat lebih mudah dan nyaman," tutur dia.
Menurut Puan, kedaulatan rakyat yang sedang dijalankan oleh DPR saat ini sedang diuji oleh persoalan nyata yang dihadapi rakyat, misalnya tuntutan rakyat untuk hidup layak dan bermartabat.
Kemudian ketersediaan lapangan kerja, layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih mudah, serta pengentasan kesenjangan sosial-ekonomi dan pembangunan antar daerah.
"DPR harus dapat menghadirkan kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa, yaitu mewakili kepentingan rakyat dalam menjalankan fungsi-fungsinya," tandas Puan.