01 Maret 2024
19:18 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi mengungkapkan, kejadian perendaman surat suara tidak terpakai di PPLN Jeddah yang sempat viral di media sosial direndam oleh saksi, bukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Anggota PPLN Jeddah, Siti Rahmawati mengatakan, saksi mendesak dilakukan perendaman agar surat suara tidak terpakai itu tidak digunakan lagi.
“Atas dasar ketidakpercayaan kalau surat suaranya itu tidak akan digunakan lagi,” jelasnya, di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Ia mengatakan KPPS sudah memberikan tanda silang di surat suara, namun saksi merasa tidak cukup. Hingga akhirnya dilakukan saksi melakukan perendaman.
Siti menerangkan sejumlah ibu-ibu yang terekam dari video yang viral bukan lah yang melakukan perendaman. Mereka adalah orang-orang yang membersihkan dari rendaman itu.
“Setelah direndam dibiarkan di situ. Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan. Kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam, kemudian dibuang ke tempat sampah,” tambah Siti.
Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah mengatakan ketika proses pemungutan suara selesai dilakukan, sebagian saksi meminta untuk dilakukan perendaman.
“Setelah pemungutan suara ditutup, kemudian sisa suara-suara itu dicoret, tapi kemudian ada permintaan dari saksi,” katanya.