c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Januari 2024

08:00 WIB

Perekrutan Guru Honorer Perlu Lebih Ketat

Deteksi dini menjadi hal penting untuk dilakukan agar pada saat proses belajar-mengajar tidak terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seperti di Yogyakarta.

Editor: Rikando Somba

Perekrutan Guru Honorer Perlu Lebih Ketat
Perekrutan Guru Honorer Perlu Lebih Ketat
Ilustrasi pelajar dan guru membersihkan kelas yang terendam banjir di sebuah sekolah negeri. Antara Foto/Wahdi Septiawan

YOGYAKARTA- Seorang guru salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta berinisial JL (24), ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap lima orang siswanya. Terhadap peristiwa ini, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyatakan proses seleksi penerimaan tenaga bantu atau honorer guru perlu diperketat untuk mencegah kasus kekerasan seksual di sekolah setempat tidak terulang.

"Pengetatan proses seleksi penerimaan tenaga bantu atau honorer, seperti guru bantu menjadi catatan penting agar kasus (kekerasan) tidak terulang," kata anggota Forpi Kota Yogayakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Senin (15/1).

Kamba menyerukan, perlu asesmen awal penerimaan guru dengan melibatkan kalangan akademisi yang ahli di bidang ilmu psikologi. Deteksi dini menjadi hal penting untuk dilakukan agar pada saat proses belajar-mengajar tidak terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Agar dapat mendeteksi dini ada atau tidaknya potensi gangguan atau kelainan seksual, atau ada atau tidaknya potensi yang mengarah tindakan kekerasan seksual atau pencabulan," katanya.

Di sisi lain, keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TP2K yang telah terbentuk di setiap sekolah di Kota Yogyakarta juga harus dimaksimalkan peran dan fungsinya. Respons cepat atas aduan terkait adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah menjadi sebuah keharusan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, DIY, menangkap  JL (24), seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta. Dia merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswanya saat jam pelajaran sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

Meski awalnya dilaporkan korban berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman, yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan guru mata pelajaran konten kreator itu hanya lima anak berusia 11 sampai 12 tahun yang menjadi korban.

Polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka JL mengalami kelainan.

Menggunakan Pisau
Dikutip dari Antara, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma  di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengatakan JL ditangkap di kediamannya di wilayah Sleman, DIY pada Jumat (12/1). Kasus pencabulan itu terungkap setelah Polresta Yogyakarta menerima laporan dari kuasa hukum para korban pada 8 Januari 2023.

"Yang memenuhi unsur (korban pencabulan JL) ada lima yang terdiri empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia antara 11 sampai dengan 12 tahun," ujar Aditya.
 
JL adalah guru mata pelajaran konten kreator di sekolah. Dia dilaporkan dengan dugaan melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 15 siswanya, mulai dari memegang alat vital dan memaksa korban menonton video porno, serta mengajari anak menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial. 

Menurut polisi, JL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima muridnya saat jam pelajaran sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

Aditya mengungkap modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru kemudian mendekati para korban dengan mengajak berbincang.

Guru tersebut, menurut pemeriksaan penyidik, mengakui berbuat cabul dengan mengancam siswanya menggunakan pisau. "Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujar dia.

Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pencarian dan menangkap JL pada 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya di wilayah Sleman dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar