c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Januari 2025

08:09 WIB

Perdagangan Karbon Hanya Untuk Mencapai NDC 

Perdagangan  karbon untuk mencapai NDC dengan mengurangi emsi gas rumah kaca.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Perdagangan Karbon Hanya Untuk Mencapai NDC&nbsp;</p>
<p>Perdagangan Karbon Hanya Untuk Mencapai NDC&nbsp;</p>

Foto udara tower pemantau Gas Rumah Kaca (GRK) di Stasiun Klimatologi Jambi, Muaro Jambi, Jambi, Kam is (18/7/2024). Antara Foto/Wahdi Septiawan.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofi menyatakan, perdagangan karbon yang dilakukan Indonesia hanya untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

"Jadi perdagangan karbon memang dimaksudkan hanya untuk mencapai NDC, tidak ada selain itu. Mencapai NDC itu ada sertifikasi pengurangan emisi (SPE), sertifikat yang kita tahan untuk diperdagangkan dalam negeri, tetapi ada yang boleh voluntary untuk internasional," ujar Menteri LH dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/1).

Dia menyebutkan, Indonesia terus melakukan peningkatan upaya perdagangan karbon. Salah satu upaya dengan pembangunan Sistem Registrasi Nasional (SRN) yang lebih optimal, selain juga berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia terkait Bursa Karbon Indonesia (BKI).

Dia menjelaskan, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi bagian dari upaya menekan emisi GRK yang ditargetkan dikurangi 31,89% dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030, menurut dokumen Enhanced NDC. Serta, mencapai kondisi nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060.

"Kita wajib sesegera mungkin membangun iklim penyelenggaraan ekonomi karbon melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan karbon. Ketiga hal tersebut telah dimandatkan di dalam Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2021," jelas Hanif.

Selain optimalisasi efektivitas SRI, didorong juga pembentukan metodologi, SRE yang kredibel dan penyelesaian peta jalan sektor-sektor yang masuk dalam NDC serta pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV).

Terkait dokumen NDC kedua atau Second NDC, Indonesia akan segera menyerahkan kepada Sekretariat UNFCCC paling lambat Februari 2025.

"Ini tentu kita perlu langkah-langkah strategis untuk mendorong semua pihak menyepakati angka-angka penurunan emisi gas rumah kaca dalam Second NDC ini, yang akan kita gunakan sebagai rujukan pengurangan emisi gas rumah kaca tahun 2031 sampai 2035," harap Menteri LH.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar