02 September 2025
11:49 WIB
Penyidikan Korupsi Haji, KPK Sita US$1,6 Juta
Selain sita US$1,6 juta, KPK juga menyita empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan korupsi haji.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$1,6 juta dari pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
"Sampai dengan saat ini sebesar itu uang yang disita penyidik dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (2/9).
Selain itu, Budi menyampaikan, sampai saat ini KPK juga telah menyita empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut," papar dia.
Budi menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan upaya KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," sambung Budi.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Duga 10 Travel Besar Terlibat
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut melebihi setriliun rupiah. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.