c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2022

10:51 WIB

Penyidik Ungkap Trik Bagi-bagi Uang Doni Salmanan

Trik bagi-bagi uang Doni Salmanan untuk menaikkan popularitas guna menarik orang investasi di Quotex.

Editor: Arief Rachman

Penyidik Ungkap Trik Bagi-bagi Uang Doni Salmanan
Penyidik Ungkap Trik Bagi-bagi Uang Doni Salmanan
Mobil mewah yang menjadi barang sitaan milik Doni Salmanan tersangka kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex. ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan, aksi bagi-bagi uang Doni Salmanan ke publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitas. Cara itu diduga untuk menarik perhatian publik dan selanjutnya mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.

"Itu memang tujuan tersangka," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat (18/3).

Doni Salmanan bagi-bagi uang ke sejumlah publik figure. Seperti beli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta. Kemudian, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar. Membelikan mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.

Menurut Reinhard, aksi Doni Salmanan itu membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda kaya dan dermawan. 

Penyidik juga sudah memeriksa empat publik figur yang menerima uang tersebut. Mereka adalah Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.

Reinhard sampaikan, keempat publik figur tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada konferensi pers Selasa (15/3), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suhedi mengungkapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, pemilik akun YouTube King Salaman melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, menayangkan berita bohong pada kanal YouTube King Salamanan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex. Lalu, melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube nya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Namun, DS tidak main trading di Quotex, hanya sebagai afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal. Lalu, modal digunakan untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Menurut Asep, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan dari mengajak orang lain bergabung. Dan afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi dari para member Quotex.

Asep mengungkap, keuntungan Doni Salmanan adalah 80% apabila member salah menebak. Atau, 20% apabila member benar menebak.

Doni Salmanan disangka Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar