c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Maret 2022

16:10 WIB

Penyidik Tahan Pengelola Robot Trading Fahrenheit

Hendry Susanto, pengelola aplikasi dobot tradig Fahrentheit menipu korban untuk investasi.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Penyidik Tahan Pengelola Robot Trading Fahrenheit
Penyidik Tahan Pengelola Robot Trading Fahrenheit
Ilustrasi-Borgol untuk mengamankan tersangka. Ist

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Polri menahan Hendry Susanto, tersangka dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui robot trading dengan aplikasi Fahrenheit.

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ma’mun mengatakan, sebelumnya Hendry diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/3). Usai memeriksa bos aplikasi Fahrenheit itu, polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Hendry sebagai tersangka.

"Jadi, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan," kata Ma’mun, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).

Tim penyidik memeriksa Hendru sekira 11 jam. Hendry datang memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang diberikannya, polisi pun meningkatkan status Hendry menjadi tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Hendry yang baru selesai diperiksa polisi. Lalu, polisi pun memutuskan untuk menahan Hendry selama 20 hari pertama. 

Menurut polisi, Hendry memiliki sejumlah bawahan saat menjalankan bisnisnya. Empat diantaranya sudah ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Masih kita kembangkan. Tidak mesti hanya empat orang itu. Masih mungkin ada tersangka lainnya selain mereka," tambah Ma’mun.

Sejauh ini, berdasarkan laporan yang diterima polisi, ada 18 orang korban dalam kasus ini. Sayang, Ma’mun belum bisa merinci berapa kerugian para korban itu. 

Akan tetapi yang jelas, menurut penyidik, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.  

“Karena itu kan kadang-kadang korban itu melaporkan kerugian digede-gedein. Padahal dihitung dengan cuan-nya, dengan untungnya, padahal enggak begitu” tutup Ma’mun.

Sebagai informasi, Hendry merupakan Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi robot trading Fahrenheit. Namun, diduga aplikasi tersebut hanya kedok pelaku untuk menipu korban dengan janji keuntungan sebesar 50-80%.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis mengatakan, besaran keuntungan itu bervariasi. Tergantung jumlah dana yang diinvestasikan oleh korban.

"Menempatkan US$500 maka keuntungan 50%, kalau menempatkan US$1.000 dengan perhitungan 60% keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75% untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80%," kata Auliansyah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar