c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Maret 2022

12:59 WIB

Penyidik Sita Porsche Doni Salmanan

Selain sita Porsche Donis Salmanan, belasan motor gede dan rumah di Bandung juga diamankan.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Penyidik Sita Porsche Doni Salmanan
Penyidik Sita Porsche Doni Salmanan
Ilustrasi-Police line. tribratanews.bengkulu.polri.go.id

JAKARTA – Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Reinhard Hutagaol mengatakan, tim penyidik telah menyita mobil Porsche milik Doni Muhammad Taufik. 

Penyidik pemilik nama alias Doni Salmanan ini sebagai tersangka dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex.

“Tim sudah diturunkan dan menyita sejumlah aset tersangka,” ujar Reinhard, di Jakarta, Senin (14/3).

Berdasarkan foto yang beredar, mobil Porsche milik tersangka sedang diangkut menggunakan towing menuju Jakarta.

Selain itu, ada belasan motor gede yang disita oleh tim penyidik. Masih dalam foto itu, polisi telah memasang garis polisi di rumah milik Doni Salmanan.

Namun demikian, Reinhard belum dapat merinci lebih lanjut mengenai harga dari masing-masing aset yang disita. Termasuk, taksiran sementara dari ke seluruh barang mewah itu.

"Rumah ada dua (unit.red). Belasan motor, detailnya menyusul ya," jelas Reinhard.

Tim penyidik sudah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Pada saat bersamaan, polisi langsung menahan Doni Salmanan selama 20 hari pertama. 

Pertimbangannya, agar Doni Salmanan tidak berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan beberapa alasan lainnya.

kasus penipuan berkedok investasi ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Tim penyidik juga menyangka Doni Salmanan dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satgas Waspada Indonesia (SWI) mencatat, kasus penipuan berkedok investasi telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp117,5 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar