c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 November 2023

08:00 WIB

Penyidik KPK Geledah Rumah Politisi PDIP

Politisi PDIP, Sudin sebelumnya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Penyidik KPK Geledah Rumah Politisi PDIP
Penyidik KPK Geledah Rumah Politisi PDIP
Ilustrasi pengusutan korupsi. Ist.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11) malam menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin. Politisi PDIP itu tinggal di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (10/11) malam.

Sudin sebelumnya memnta penyidik KPK, untuk penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya yang sedianya dilakukan Jumat (10/11). Penyidik memanggil Sudin sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, menahan mantan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dalam perkara ini.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Saat menjabat, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4.000-US$10.000. Setoran diterima KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL per bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menguraikan, SYL menikmati setoran itu bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah pastinya.

SYL, KS, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Penyidik menyangka mereka melakukan perbuatan pada Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL turut disangkakan melakukan perbuatan seperti diatur dengan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar