c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Maret 2024

17:01 WIB

Penyebab Kasus Magang Di Jerman Masuk Kategori TPPO

Menko PMK Muhadjir Effendy Muhadjir menilai praktik magang ke luar negeri sebenarnya bisa memberikan manfaat, sepanjang semua prosesnya dilakukan dengan benar

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Nofanolo Zagoto

Penyebab Kasus Magang Di Jerman Masuk Kategori TPPO
Penyebab Kasus Magang Di Jerman Masuk Kategori TPPO
Foto ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Shutterstock

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut kasus ferienjob yang memberangkatkan mahasiswa magang di Jerman masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, mereka diberangkatkan tanpa prosedur.

"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seizin Kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu, " kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).

Meski begitu, Muhadjir menilai keberadaan magang tersebut sebenarnya bisa memberikan manfaat asal semua proses dilakukan dengan benar.

"Kalau dari sisi manfaat menurut saya bagus. Anak-anak punya pengalaman pekerjaan di luar negeri dan dia juga dapat insentif. Kemudian yang nanti harus dipersoalkan dia harus bayar, apakah kemudian itu jadi bagian dari persoalan yang harus kita urus kita lihat nanti, " ujarnya.

Karenanya, Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terlebih, program magang di Jerman itu melibatkan kurang lebih 33 perguruan tinggi dengan ribuan mahasiswa yang menjadi korban.

Saat disinggung apakah akan memberikan teguran kepada perguruan tinggi yang sudah menyalurkan mahasiswanya untuk magang, Muhadjir mengatakan hal itu menjadi ranah kementerian teknis.

"Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbudristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," tutupnya. 

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar