c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 April 2022

08:11 WIB

Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara Dan Denda Rp60 Miliar

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi

Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara Dan Denda Rp60 Miliar
Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara Dan Denda Rp60 Miliar
Ilustrasi pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi. dok. Antara Foto

JAKARTA – Pemerintah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi. Sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar pun menanti para pelaku.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu.

Arifin menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati. Sehingga klausul ini tidak perlu diberlakukan terutama untuk para penampung.

Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi. Pasalnya, penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.

Ia memastikan bahwa pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi. Jadi, Arifin mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya, agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.


Pengawasan Polri
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasifkan pengawalan, pengawasan distribusi, dan pasokan elpiji bersubsidi 3 kg di sejumlah wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan di masyarakat.
 
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan, jajaran Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres semuanya bergerak melakukan pengawalan dan pengawasan.
 
“Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah, sehingga kami mengharapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini ke depan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalkan penyalahgunaan subsidi elpiji,” tuturnya.

Tidak hanya pengawalan dan pengawasan, lanjutnya, upaya penegakan hukum juga dilakukan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri, bekerja sama dengan fungsi reskrim di wilayah. Hasilnya, beberapa kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg berhasil diungkap.
 
Pada Rabu (13/4) Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan elpiji 3 kg (bersubsidi) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial FR dan JG.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita barang bukti di antaranya berupa 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi). 

Kemudian, 702 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan elpiji hasil penyuntikan ke konsumen, serta buku catatan.
 
“Para pelaku melakukan pemindahan elpiji dengan cara menyuntik, jadi isi tabung elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” kata Pipit.
 
Kasus penyuntikan tabung elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi, juga kembali diungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Kecamatan Cisauk.
 
Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).
 
Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg dan 115 selang regulator. Kemudian, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.
 
“Kegiatan memindahkan tabung elpiji bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya,” kata Pipit.
 
Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi terjadi, karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut, dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.
 
Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg ini dapat menyulitkan masyarakat. Khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
 
“Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
 
Pipit menambahkan selama 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran sudah mengungkap 120 kasus dengan 175 tersangka berkaitan minyak dan gas (migas) di seluruh Indonesia. Sebagian dari kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar