c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 Agustus 2021

08:59 WIB

Pengunduran Kembali Pilkades Serang Diputuskan Hari Ini

Dalam pilkades di Kabupaten Tangerang, ada 421 orang calon kades yang berlaga di 77 desa dari 26 kecamatan.

Editor: Rikando Somba

Pengunduran Kembali Pilkades Serang Diputuskan Hari Ini
Pengunduran Kembali Pilkades Serang Diputuskan Hari Ini
Pekerja menumpuk karton kotak suara untuk Pilkada Serentak di Gudang KPU Kabupaten Serang di Pakupatan, Serang, Banten, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Asep Fathulrahman

SERANG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkadaes) serentak di Kabupaten Serang 2021 akan mundur kembali. Adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 menjadi penyebab pengunduran. 

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Serang ditetapkan dilaksanakan akan digelar 8 Agustus 2021. Namun, kini kabupaten di provinsi Banten ini masuk dalam zona PPKM Level 3.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, mengungkapkan, keputusan akan penundaan belum dilakukan. Rapat pembahasan pengunduran akan dilakukan hari ini, Rabu (4/8).  Pengunduran, menurutnya logis jika merujuk pada penetapan status zona dalam penyebaran corona ini.  

"Nanti akan dirapatkan oleh Pak Sekda dengan polres serta aparat terkait apa keputusannya. Tapi kalau melihat pengunduran sampai 9 Agustus PPKM dan pilkades diputuskan 8 Agustus kemungkinan ke arah sana (diundur) itu ada, kemungkinan, tapi belum jadi acuan karena harus di putuskan hasil rapat. Diputuskan secara bersama-sama,” ujar Pandji, dikutip dari Antara, Selasa malam (3/8).

Dia menegaskan, meski Kabupaten Serang masuk zona PPKM Level 3, namun hal itu tidak ada perbedaan dengan zona di level 4.

“Yang di PPKM Level 3 dan 4 tidak ada perbedaan, itu sama, apalagi kalau melihat Level 2 seperti Pandeglang digelar awal September, kemudian Kabupaten Tangerang dimundurkan sampai batas waktu belum ditentukan karena dia membaca,” ujar Pandji.

Dia menguraikan, kondisi pandemi di wilayahnya, masih belum bisa diprediksikan mereda. 

“Kalau kasus harian sudah mulai menurun, PPKM akan disetop. Tapi, kalau tren masih naik sekarang itu kalau pun ada penurunan tidak signifikan. Kemarin di RSDP dari 30 bed (tempat tidur) berkurang 7 bed, berarti penurunannya belum signifikan,” kata Pandji lagi.

Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri sudah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pelaksanaan pilkades serentak tanggal 8 Agustus tetap digelar.

"Pak Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izinnya ditolak, kami menyesuaikan dengan aturan pusat,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk rapat Panitia Pilkades Kabupaten Serang akan digelar hari ini (Rabu, 4/8).

Sebelumnya,  Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavia mengeluarkan Instruksi bernomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM  Level 4,3,2 dan, 1. 

"Dengan adanya Instruksi Mendagri itu, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ahmed Zaki di Tangerang, Senin. 

Terkait pilkades, Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan penundaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang sampai ada kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat. 

Keputusan itu, kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam pilkades di Kabupaten Tangerang, ada 421 orang calon kades yang berlaga di 77 desa dari 26 kecamatan di wilayah itu Awalnya, pesta demokrasi itu ditetapkan 4 Juli 2021. Kemudian, pelaksanaan pilkades ditunda sampai tanggal 18 Juli 2021. Kemudian dengan beberapa pertimbangan lagi Pemkab Tangerang kembali menunda pelaksanaannya sampai 8 Agustus 2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar