c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Maret 2025

16:17 WIB

Pengunduran Diri Prajurit TNI Bertugas Di Luar 14 K/L Sedang Berjalan

Kapuspen TNI menyatakan sudah ada perintah dari Panglima TNI Agus Subiyanto kepada prajurit TNI aktif di luar dari 14 K/L untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pengunduran Diri Prajurit TNI Bertugas Di Luar 14 K/L Sedang Berjalan</p>
<p>Pengunduran Diri Prajurit TNI Bertugas Di Luar 14 K/L Sedang Berjalan</p>

Foto ilustras prajurit TNI. Antara Foto/Fikri Yusuf


JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, proses pengunduran diri prajurit aktif yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI kini sedang berjalan.

“Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” katanya, dalam diskusi daring Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab, Selasa (25/3).

Kristomei mengungkapkan, sudah ada perintah dari Panglima TNI Agus Subiyanto kepada prajurit TNI aktif di luar dari 14 K/L untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Ia mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

"Itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar," jelasnya menegaskan.

Sebagai informasi, DPR resmi menetapkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Revisi UU TNI disahkan lewat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3).

Berdasarkan aturan terbaru hasil revisi, anggota TNI aktif boleh menempati 14 jabatan sipil di K/L yang bisa diduduki militer aktif. 14 jabatan sipil ini terdapat dalam pasal 47.

Adapun 14 jabatan di K/L ini berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara.

Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), dan Mahkamah Agung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar