c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 Januari 2025

12:17 WIB

Penggarap Hutan Tulungagung Ditengarai Jual Lahan Secara Ilegal 

Lahan hutan digarap petani Tulungagung namun mereka jual sehingga kembali menjadi buruh penggarap.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Penggarap Hutan Tulungagung Ditengarai Jual Lahan Secara Ilegal&nbsp;</p>
<p>Penggarap Hutan Tulungagung Ditengarai Jual Lahan Secara Ilegal&nbsp;</p>

Ilustrasi ladang pertanian. Shutterstock/maxbelchenko.

TULUNGAGUNG - Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, meminta penggunaan lahan hutan yang digarap oleh petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk dievaluasi. Karena, banyak lahan yang ditengarai telah diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak lain di luar daerah.

"Lahan yang seharusnya digarap oleh masyarakat malah dijual kepada pihak luar daerah seperti Kediri dan Trenggalek. Bahkan, harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah," kata Ketua FKH Kabupaten Tulungagung, Karsi Nero di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/1).

Sebelumnya, Senin (21/1), FKH Kabupaten Tulungagung, telah menyampaikan persoalan itu saat rapat dengar-pendapat dengan Pemkab Tulungagung dan Perhutani. FKH menilai praktik jual beli lahan garapan ini bertentangan dengan aturan, mengingat lahan tersebut merupakan milik Perhutani dan hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan petani lokal.

Karsi menyebut salah satu contoh kasus adalah lahan garapan seluas 1,5 hektare (ha) dijual dengan harga Rp150 juta. Menurut dia, praktik ini dilakukan secara ilegal dan melibatkan pihak luar. Akibatnya, masyarakat lokal kembali menjadi penggarap dengan status yang tidak menguntungkan.

"Saat awal pembentukan LMDH pada 2006, program ini sangat membantu perekonomian masyarakat. Namun, sekarang banyak oknum yang menyalahgunakan lahan ini untuk keuntungan pribadi," tambah Karsi dikutip dari Antara.

Ia juga menyoroti dominasi para cukong yang membeli lahan dan menguasai pengelolaan, sehingga tujuan awal pemberdayaan masyarakat tidak lagi tercapai.

FKH mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap penggarap lahan hutan untuk memastikan lahan tersebut hanya dikelola oleh warga setempat. Selain itu, Karsi menekankan pentingnya penegakan hukum agar praktik jual beli ilegal dapat dihentikan.

"Kami mendorong agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Penjualan lahan secara di bawah tangan ini harus dihentikan demi melindungi hak masyarakat lokal," pungkas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar