01 April 2022
18:56 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA-Mereka yang memobilisasi atau mengerahkan pengemis di Ibu Kota Jakarta akan diganjar sanksi. Ada dua yang akan diberikan kepada mereka. Pengerah pengemis ini akan mendapatkan ganjaran kurungan 90 hari, dan denda maksimal Rp30 juta., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas itu di masa bulan Ramadan1443 Hijriah.
"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menilai, ada aktor di belakang masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadan. Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta.
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.
"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah," tutur Arifin.
Di Bandung, Satpol PP kota tersebut juga melakukan penyisiran untuk mengantisipasi gelandangan-pengemis (gepeng) musiman yang kerap muncul ketika puasa. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan fenomena kemunculan gepeng marak terjadi di setiap persimpangan jalan raya. Dia menilai hal tersebut dapat meresahkan masyarakat.
"Ada ratusan perempatan, kami tak sendiri. Kami bantu Dinsos (dinas sosial) kami bawa dan mereka yang menindaklanjuti," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dikutip dari Antara, Rasdian mengatakan pihaknya menerapkan operasi yustisi untuk menyisir gepeng tersebut. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati bulan Ramadan lebih tertib dan kondusif.
Selain soal gepeng, menurut dia, aparat Satpol PP pun bakal melakukan operasi untuk mencegah adanya penjualan minuman beralkohol serta aktivitas pekerja seks komersial (PSK). Operasi dilaksanakan pada sepekan sebelum Ramadan.
"Miras, PSK, kami akan laksanakan (operasi) itu sebagai rangkaian agar masyarakat nyaman melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya bakal memberi tindakan khusus terhadap gepeng atau PSK yang nantinya terjaring razia. "Nanti jika (PMKS) ditangkap dibawa ke Puskesos (pusat kesejahteraan sosial) dan ada tindakannya ya," katanya.