c

Selamat

Selasa, 19 Maret 2024

NASIONAL

11 Juni 2021

14:44 WIB

Pengenaan PPN Pada Pendidikan Hambat Pemajuan SDM

Pengenaan PPN akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin

Penulis: Wandha Nur Hidayat

Editor: Nofanolo Zagoto

Pengenaan PPN Pada Pendidikan Hambat Pemajuan SDM
Pengenaan PPN Pada Pendidikan Hambat Pemajuan SDM
Seorang siswa berkebutuhan khusus mengikuti ujian semester di SLB Negeri Dumai, Riau, Selasa (8/6/2021). ANTARAFOTO/Aswaddy Hamid

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Nadia Fairuza menyebutkan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah atau jasa pendidikan sebagai kontraproduktif. Sebab, akan menghambat upaya memajukan sumber daya manusia.

Dia berpendapat, pengenaan PPN membuat biaya pendidikan semakin tinggi. Padahal saat ini Indonesia masih menghadapi masalah akses dan mutu pendidikan yang belum merata. 

Angka anak yang dropout terus meningkat, sementara kemampuan belajar siswa menurun.

"Pengenaan PPN akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin," ujar Nadia dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/6).

Hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya memulihkan sektor pendidikan akibat pandemi covid-19. Pemerintah seharusnya benar-benar menjadikan dampak tersebut sebagai pertimbangan sebelum benar-benar akan memberlakukan kebijakan PPN itu.

Nadia menuturkan, banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, yang sulit bertahan di tengah pandemi. Pasalnya, arus keuangan sekolah-sekolah tersebut sangat bergantung pada pendapatan orang tua siswa yang kini juga terganggu akibat pandemi.

Menurut data Badan Pusat Statistik, lanjut dia, terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi covid-19 per Februari 2021. Ada 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur, lalu ada 1,11 juta penduduk yang tidak bekerja akibat pandemi.

"Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik,” imbuh Nadia.

Dia mengatakan, rencana pengenaan PPN yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini harus dikawal agar tak merugikan masyarakat.

Diketahui bahwa salah satu poin di dalam RUU yang tengah disiapkan DPR dan pemerintah itu menyebut pengenaan PPN pada jenis jasa pendidikan sebesar 12%. Padahal, dalam regulasi sebelumnya, sektor ini dibebaskan dari PPN bersama 10 jenis jasa lainnya.

Selain jasa pendidikan, jasa-jasa yang akan dikenakan PPN antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi. Draf RUU ini pun mendapat protes dari banyak kalangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER