c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

11 Juni 2021

20:28 WIB

Pengenaan PPN Akan Matikan Lembaga Pendidikan Swasta

Amanat konstitusi, pendidikan dibiayai negara

Penulis: Wandha Nur Hidayat

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pengenaan PPN Akan Matikan Lembaga Pendidikan Swasta
Pengenaan PPN Akan Matikan Lembaga Pendidikan Swasta
Ilustrasi pendidika. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyayangkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana ini dinilai akan memberatkan lembaga pendidikan khususnya bagi sekolah-sekolah swasta.

"Rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, perguruan tinggi, dan bimbel, di mana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan," kata dia lewat keterangan persnya, Jumat (11/6).

Illiza menjelaskan pengenaan PPN kepada sekolah-sekolah swasta juga akan berdampak pada orang tua dari siswa yang bersekolah di institusi tersebut. Pasalnya kebijakan ini membuat biaya pendidikan di sekolah swasta meningkat jika benar-benar diterapkan.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun berpendapat kebijakan PPN ini akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Sebab, kualitas pendidikan mereka akan menurun, sehingga akan kalah bersaing dengan yang lain.

"Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta," ungkap Illiza.

Jika kebijakan ini diterapkan, dia menilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Amanat konstitusi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat 2 menyatakan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini. Apalagi di tengah masa pandemi covid-19, perekonomian masyarakat yang memprihatinkan," ujar Illiza.

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah berencana mengeluarkan jasa pendidikan dari pengecualian sektor yang dikenakan PPN. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Banyak kalangan mengkritik rencana tersebut karena dinilai bakal meningkatkan biaya pendidikan yang harus ditanggung sekolah maupun masyarakat. Dampaknya, pengenaan pajak ini dikhawatirkan akan semakin mempersempit akses terhadap pendidikan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar