c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Juli 2023

17:00 WIB

Pengamat Sebut Penyebab Tingginya UKT Kampus Negeri

Dengan berstatus PTN-BH, perguruan tinggi negeri punya kebebasan untuk mencari sumber pendanaan selain dari APBN

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

Pengamat Sebut Penyebab Tingginya UKT Kampus Negeri
Pengamat Sebut Penyebab Tingginya UKT Kampus Negeri
Foto ilustrasi. Upacara penerimaan mahasiswa di IPB beberapa waktu lalu.. ANTARA FOTO/Jafkhairi

JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, akar masalah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diakibatkan oleh perubahan status perguruan tinggi. Diketahui, tingginya UKT sejumlah PTN menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini.

"Problemnya kan di perubahan status perguruan tinggi. Jadi, sekarang ini perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)," ujar Ubaid kepada Validnews, Selasa (18/7).

Dia menjelaskan, dengan berstatus PTN-BH berarti perguruan tinggi diberi kebebasan untuk mencari sumber pendanaan selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Pendanaan selain dari APBN bisa bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha, dan lainnya. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH.

Namun, Ubaid menyebut, jika PTN-BH tidak memiliki usaha, yang kerap terjadi adalah pendanaan PTN-BH dibebankan kepada mahasiswa melalui UKT, sehingga terjadi komersialisasi pendidikan.

"Nah, itu hal yang mengkhawatirkan. Kita ingin menolak itu karena ini pasti akan membebankan masyarakat," ujar Ubaid.

Selain itu, dia juga menyinggung kuota seleksi mandiri PTN-BH yang mencapai 50% pada tahun ini. Menurutnya, seleksi mandiri menjadi tempat maraknya transaksi jual beli kursi. Kuota 50% yang dia sebut besar pun memberi peluang lebih luas untuk terjadinya praktik tersebut.

"Kalau jalur mandiri ini sampai 50%, berarti ini bahaya. Ada banyak transaksi jual beli kursi. Nah, ini kan bagian dari proyek komersialisasi juga," ujarnya.

Dia menilai, kondisi ini membuat pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh orang kaya dan mendiskriminasi masyarakat lainnya. Jadi, undang-undang yang memayungi PTN-BH pun perlu dicabut untuk menciptakan pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan.

"Selama regulasi PTN-BH ini masih eksis, selama itu pula proses-proses ketidakadilan ini terjadi," ucapnya.

Saat ini, tercatat ada 21 PTN-BH yang tersebar di seluruh Indonesia. Terbaru, lima PTN berubah status menjadi PTN-BH setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah pada 20 Oktober 2022 silam.

Kelima PTN-BH itu adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Terbuka (UT). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar