20 Mei 2025
14:23 WIB
Pengamat Harap Polri Tak Lindungi Budi Arie
Polri diminta pertegas dan tak lindungi Budi Arie karena sudah ada fakta di pengadilan akan peran mantan Menkominfo itu.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menkop Budi Arie Setiadi saat masih menjabat Menkominfo pada acara Ngopi Bareng Kemenkominfo di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/9/2024). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin.
JAKARTA – Pengamat kepolisian menilai Polri melindungi Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi yang diduga terlibat dalam kasus judi online (judol). Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu muncul dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa kasus judol, namun hingga kini status Budi Arie masih menjadi saksi.
Nama Budi Arie tertulis dalam dakwaan dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarati Kiemas dan Murijan Alias Agus. Judi online mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dengan tarif sebesar Rp8 juta per situs.
Mereka juga membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20%, Apriliantony 30%, dan Budi Arie Setiadi 50% dari semua situs judol yang tak diblokir.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto mengatakan, peran Budi Arie dalam kasus judi online ini seharusnya sudah terungkap dalam pemeriksaan para tersangka. Sebab, dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan berdasarkan fakta penyidikan.
Karena itu, Bambang menduga, ada perlindungan khusus Polri kepada Budi Arie. Oleh karena itu, dia menilai Polri memberantas judi online tidak profesional.
"Perlindungan Polri pada elite sudah menjadi rahasia umum, dan jelas menjauhi profesionalisme Polri sebagai penegak hukum," kata Bambang pada Validnews, Selasa (20/5).
Baca juga: Menkop Budi Arie Disebut Dalam Dakwaan Judol Kemenkominfo
Seharusnya, kata Bambang Polri harus segera membantah pandangan masyarakat soal ketidakprofesionalan ini dengan melakukan tindakan yang objektif, transparan dan akuntabel. Jika tidak hal tersebut kian menggerogoti reputasi Kepolisian.
Menurut Bambang, agar tidak memunculkan dugaan Polri melindungi Budi Arie, seharusnya sudah keluar sprindik atas nama Menkop itu. Sprindik berdasarkan fakta yang sah dari kesaksian terdakwa di pengadilan.
"Sprindik itu merupakan dasar untuk memanggil BAS untuk diperiksa lagi dan bila ada bukti lain yang bersangkutan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," tambah Bambang.
Dia menyayangkan, sejak beberapa staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang saat ini dikenal dengan Komdigi ditetapkan sebagai tersangka tidak ada kelanjutan penyelidikan terkait kasus judi online di era kepemimpinan Budi Arie.
Memang, bisa saja hal tersebut terjadi lantaran minimnya alat bukti untuk menyeret Budi Arie sebagai tersangka. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan utama mengingat relasi kuasa antara Budi Arie dengan para tersangka yang merupakan stafnya.
"Bila BAS meyakini tidak terlibat, bisa saja melaporkan para terdakwa atau pihak yang menyampaikan pembagian 50% itu dengan pasal pencemaran nama baik maupun kesaksian bohong. Tetapi harus diperkuat dengan bukti yang relevan," imbuh Bambang.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, soal adanya nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut merupakan fakta hukum yang sesungguhnya. Jaksa dalam membuat dakwaan merujuk pada fakta hukum di penyidikan.
"Jadi penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta berkas perkara. Berkas perkara berdasarkan proses penyidikan," kata Harli.
Saat ini, jaksa akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengetahui apakah Budi Arie sudah diperiksa dalam kasus ini atau tidak. Jika sudah, jaksa bisa saja mengajukan nama yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan.
Sebaliknya, bila Budi Arie belum diperiksa dalam kasus ini maka jaksa akan menunggu perintah dari majelis hakim untuk menghadikannya dalam persidangan.
"Ini masih sidang dakwaan. Nanti akan kita liat bagaimana posisinya apakah sudah diperiksa atau belum. Kami akan melihat kewenangan siapa untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan," tambah Harli.