c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 Desember 2023

18:51 WIB

Penetapan Tersangka Wamenkumham Diinfokan Kepada Presiden Jokowi

Mahfud menyitir kenyataan belakangan ini, beberapa pejabat menjadi tersangka tapi enggan mundur.

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Rikando Somba

Penetapan Tersangka Wamenkumham Diinfokan Kepada Presiden Jokowi
Penetapan Tersangka Wamenkumham Diinfokan Kepada Presiden Jokowi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) sudah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ari menuturkan, surat tersebut selanjutnya akan langsung disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Ari kepada wartawan, Jum'at (1/12).

"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," tutur Ari menambahkan.

Sementara, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi Pomolango di Jakarta, Kamis (30/11).

Selayaknya Mundur
Diberitakan sebelumnya, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wamenkumham. KPK kemudian menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terhadap penetapan status itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa  pejabat publik yang tersandung dalam masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.  

Mahfud menyitir, kini  banyak orang tersandung kasus hukum, tetapi tidak merasa melanggar hukum. Para pejabat yang tersandung kasus hukum itu pun enggan mengundurkan diri dari jabatannya dan malah berlindung dengan dalih asas praduga tak bersalah.

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno (UBK) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, keengganan pengunduran diri dari jabatan publik tersebut karena pejabat tidak memahami etika dan moral. Padahal, tambahnya, etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.

Mahfud menambahkan,  nilai-nilai Pancasila, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, harus diikuti dengan baik oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Jika hal itu terwujud, dia yakin, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa akan dirasakan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar