c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 November 2024

19:32 WIB

Penerima LPDP ASN Harus Pulang Ke Tanah Air, Non-ASN Diberi Keleluasaan

Penerima beasiswa LPDP Non-ASN diberi kelulasaan, karena pemerintah menyadari, kondisi dalam negeri belum optimal dalam menyediakan wadah dan peluang untuk berkarya sesuai keahlian mereka

<p>Penerima LPDP ASN Harus Pulang Ke Tanah Air, Non-ASN Diberi Keleluasaan</p>
<p>Penerima LPDP ASN Harus Pulang Ke Tanah Air, Non-ASN Diberi Keleluasaan</p>

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Selasa (5/11/2024). Antara/Hana Kinarina

JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri, dipastikan harus kembali pulang ke Tanah Air. Sementara itu, penerima beasiswa Non-ASN, masih diberikan kelulasaan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan hal ini. Menurutnya, para pegawai ASN penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi, harus kembali pulang ke Indonesia, untuk mengabdi dan memberikan ilmunya untuk kemajuan dan perbaikan Indonesia melalui instansi masing-masing.

“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan ke luar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Sementara bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, Satryo berpendapat pihaknya tidak masalah untuk memberikan keleluasaan mengenai batas kepulangan mereka ke Tanah Air. Ia memahami, kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.

Menurutnya, kepulangan para lulusan dengan gelar pendidikan tinggi asal luar negeri tersebut justru akan menjadi masalah, bila pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.

“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu, kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk teruskan di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” imbuh Satryo.

Senada, Pengamat pendidikan Doni Koesoema berpendapat alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) boleh berkarya di mana saja demi membangun peradaban.

“Mereka bekerja di seluruh dunia itu sesuatu yang bagus. Dalam arti, mereka berkontribusi untuk perkembangan dan peradaban manusia. Dan kita tahu mereka adalah orang Indonesia,” kata Doni.

Menurut Doni, kebebasan memilih pekerjaan tiap individu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Selama individu adalah orang Indonesia, dia berhak memilih bekerja, baik di Sabang sampai Merauke, hingga luar negeri.

Terlebih, dalam sejumlah bidang, lanjutnya, Indonesia masih belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung keilmuan tiap alumni. Untuk itu, ia menilai bukan masalah untuk alumni LPDP memilih berkarier di luar negeri bila memang potensinya teroptimalkan di negara terkait.

“Jadi, siapa pun orang Indonesia, bekerja di mana pun itu sesuatu yang dilindungi dalam UUD,” tambahnya.

Investasi Pendidikan Tak Merugikan
Satryo sendiri berpesan kepada masyarakat, agar tidak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi hingga ke luar negeri dengan menghimpun dana abadi dari APBN, seperti Program LPDP sebagai sesuatu yang merugikan. Pasalnya, investasi dalam bidang pendidikan, lanjutnya, tidak pernah memberikan kerugian.

“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Kalau dia di luar negeri berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik, tidak ada masalah,” ujarnya.

Berdasarkan data jumlah penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri yang belum kembali ke Indonesia, ia menyebut, hampir hampir seluruh alumni LPDP sudah kembali pulang. Ia memastikan, tidak ada data yang menyebutkan ada alumni yang ingin tinggal di luar negeri selamanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menuturkan, sejatinya, negara berhak mendapatkan return atau pengembalian dari investasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Kami belum membahas secara detail untuk LPDP. Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara berhak lah untuk mendapatkan return dari investasi itu," tuturnya.

Ia menegaskan, investasi pendidikan dari negara tentu bertujuan untuk membangun bangsa dan negara, serta menyelamatkan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyampaikan, saat ini pihaknya sedang meneliti secara seksama terhadap penggunaan dana LPDP berbasis data. Kemudian, melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.

"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," kata dia.

Stella menekankan asas dari suatu hal yang optimal adalah berkeadilan dan berkualitas. Sehingga kedua faktor tersebut juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengkajian ulang ini.

"Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas," ujarnya.

Meski demikian, Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP. Namun, ia menyatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu RI dalam upaya optimalisasi dana beasiswa LPDP.

"Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," kata Stella.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar