JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengakui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menemui sejumlah tantangan. Padahal, KTR merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA.
Analis Kebijakan Ahli Madya KPPPA, Wiyarso Suwarsono menjelaskan, salah satu tantangan itu adalah peraturan daerah (perda) KTR yang tidak dijalankan optimal.
"Setiap daerah dalam melakukan evaluasi kabupaten/kota layak anak selalu menyampaikan bahwa mereka sudah ada perda KTR, tapi belum sepenuhnya dijalankan," ujar Wiyarso dalam acara Rembuk Pembangunan Pemuda di Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/7), seperti dipantau secara daring.
Dia melanjutkan, perda KTR juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan tersebut. Namun, sanksi itu tidak berjalan efektif karena sebagian kota dan kabupaten kekurangan SDM pengawas PNS.
Wiyarso berkata, tantangan penerapan KTR juga datang dari masih banyaknya bantuan CSR perusahaan rokok yang diterima oleh pemerintah daerah. Ditambah lagi, masih banyak iklan, promosi, dan sponsor rokok yang ditemukan di ruang publik.
Dia mengatakan, salah satu cara KPPPA mengatasi tantangan pengendalian tembakau adalah dengan melibatkan anak. Contohnya, mengadakan edukasi kepada Forum Anak Daerah tentang bahaya rokok dan cara melaporkan pelanggaran KTR ke dinas terkait. Hal ini mempertimbangkan pentingnya masukan anak dalam program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Sementara itu, Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Andi Susanto menambahkan, pemuda juga bisa berperan aktif dalam kampanye anti rokok. Contohnya, dengan menyebarkan bahaya rokok melalui media sosial.
"Turut serta dalam kampanye anti rokok, melalui pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, kemudian galang dukungan, dan partisipasi dalam aksi demonstrasi atau petisi," tutup Andi.