c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Maret 2023

19:24 WIB

Penempatan Polisi Di Tiap RW Perlu Dibarengi Pembinaan

Polisi yang akan ditempatkan di tingkat RW harus tegak lurus pada tugas dan kewenangannya

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Penempatan Polisi Di Tiap RW Perlu Dibarengi Pembinaan
Penempatan Polisi Di Tiap RW Perlu Dibarengi Pembinaan
Ilustrasi polisi patroli. Antarafoto

JAKARTA - Rencana penempatan polisi di setiap Rukun Warga (RW) untuk meningkatkan keamanan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, perlu diapresiasi. Namun, hal itu perlu dibarengi dengan pembinaan terhadap anggota Polri.

"Dalam rangka memitigasi dampak yang tidak baik, saya berharap agar kebijakan ini juga dibarengi pembinaan dan pengawasan anggota yang lebih intens dan terukur," ujar Didik kepada Validnews, Kamis (2/3).

Ia mengatakan, upaya pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan guna menghindari adanya intervensi kepentingan-kepentingan di luar tugas Kepolisian. 

"Mereka harus tegak lurus pada tugas, kewenangan dan sumpah jabatannya. Pastikan mereka tetap menjaga netralitas, khususnya dalam menguatkan bangunan demokrasi kita," beber Didik.

Pengawasan dan pembinaan anggota Polri ini diyakini Didik sangat fundamental. Termasuk dalam rangka menjalankan rencana kebijakan penempatan anggota Polri di setiap RW yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat luas.

Karakter Sosial Masyarakat
Kebijakan polisi di setiap RW ini juga harus disesuaikan dengan karakter sosial masyarakat. Sebab konsep community policing sejatinya sudah ada dan menjadi budaya masyarakat. Misalnya, sistem keamanan lingkungan (siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampung.

"Saya melihat dalam praktiknya ini sudah ditunjang oleh kegiatan babinkamtibmas. Jadi diharapkan dengan hadirnya kebijakan baru jangan sampai justru menjadi masalah, maka perlu dibina dulu," papar dia.

Didik mengamati, rencana ini tidak melanggar aturan yang ada jika mengacu pada UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di UU itu disebutkan Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam negeri.

Saat menjalankan fungsi kepolisian, polisi juga harus mampu menjalankan tugas pembinaan masyarakat. Termasuk kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

Tugas Polri dalam bidang ini adalah community policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme.

Kemudian tugas di bidang preventif yang berupaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda dan barang. Serta memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

"Jadi jika mendasarkan hal tersebut, saya bisa mengerti dan memahami kebijakan yang diambil oleh Kapolda Metro Jaya. Semoga output yang dihasilkan bisa baik," tutur Politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui, Polda Metro Jaya berencana menempatkan anggota Polri di setiap RW untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, keseimbangan diperlukan di tingkat RW, sehingga dapat dicari akar dan penyelesaian permasalahan di masyarakat.

RW dinilainya memiliki peran strategis, terutama tergambar saat penanganan covid-19 selama puncak pandemi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar