c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Juli 2022

20:47 WIB

Penembakan Sesama Polisi, ICJR Minta Polri Dalami Potensi Penyiksaan

ICJR juga meminta tim penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya menghalangi proses penyidikan terkait klaim kerusakan CCTV

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Penembakan Sesama Polisi, ICJR Minta Polri Dalami Potensi Penyiksaan
Penembakan Sesama Polisi, ICJR Minta Polri Dalami Potensi Penyiksaan
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo setelah penembakan sesama polisi, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA – Polri didesak untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan antara Brigadir J dan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Bahkan, Polri diminta untuk mengungkap apakah ada potensi dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari mengatakan, potensi penganiayaan diperoleh berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J. Pihak keluarga menemukan ada luka di bagian mata, hidung, mulut dan kakinya.

“Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah. Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik,” kata Iftiahsari, kepada wartawan, Rabu (13/7).

Selain itu, ICJR juga meminta tim penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Alasannya, berdasarkan keterangan polisi, seluruh kamera CCTV di rumah jenderal bintang dua rusak saat insiden itu terjadi.

Karena itu, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV ini, guna memastikan apakah ada potensi disengaja untuk menghilangkan barang bukti rekaman dari kamera pengawas atas kejadian ini atau tidak.

“Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum,” jelasnya.

Dia menambahkan, Polri juga harus memastikan proses penyidikan peristiwa itu berjalan independen dan transparan. Faktanya, polisi baru mengungkap peristiwa ini tiga hari setelah kejadian. 

“Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif. Apalagi kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar