30 Oktober 2025
12:22 WIB
Peneliti BRIN Tak Heran DKPP Sanksi 5 Anggota KPU
Peneliti BRIN sebut sanksi DKPP pada anggota KPU menunjukkan kualitas rekrutmen yang bermasalah.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di halaman gedung penyelenggara pemilihan umum ini. Antara Foto/Muhammad Adimaja.
JAKARTA - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro tidak merasa aneh akan sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemakaian jet pribadi dengan anggaran Rp90 miliar.
Menurut dia, sanksi itu dampak dari sistem perekrutan para petinggi KPU yang dia nilai bermasalah.
“Jadi integritasnya (dipertanyakan), tidak boleh partisan. Jadi (anggota) yang akan datang memang harus profesional dan independen,” kata Siti saat ditemui Validnews, di Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Untuk itu, Siti berharap, kualitas pemilihan anggota KPU ada perbaikan, sehingga kualitas anggotanya menjadi baik.
“Karena tidak hanya kompetensinya, dan juga profesional, tapi calon harus punya integritas tinggi,” katanya.
Siti menegaskan, anggota KPU yang mendapat sanksi DKPP tidak dipilih lagi. Begitu pula yang punya track record buruk, tidak usah dipilih.
Baca juga: KPK Pelajari Putusan DKPP Soal Jet Pribadi KPU
Siti mendukung sanksi akan sanksi DKPP. Dia mengapresiasi DKPP karena sudah melakukan tugas sesuai ranahnya.
Namun, dia berharap kasus ini tidak berhenti di DKPP. Siti mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti mendalami kasus penggunaan jet pribadi ini.
“Jadi kita perlu ada penegakan hukum dulu supaya ada efek jera terhadap siapapun komisioner yang nanti akan melamar dan sebagainya,” pungkas Siti.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10). Keenam penyelenggara ini menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis sidang etik DKPP, Heddy Lugito.
DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.