c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

23 Oktober 2021

11:19 WIB

Penegak Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang Jalankan Tugas

Masyarakat diminta kritis atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang, represif dan melampaui prosedur

Editor: Nofanolo Zagoto

Penegak Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang Jalankan Tugas
Penegak Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang Jalankan Tugas
Polisi menuntun seorang nenek usai vaksinasi di rumahnya di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Tegal, Jateng, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. Hal ini disampaikannya menyusul beberapa kejadian yang menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu terakhir.

"Jika polisi atau jaksa melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya, masyarakat bisa menuntut melalui jalur praperadilan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/10), seperti dilansir Antara.

Abdul Fickar Hadjar menilai saat ini bukan lagi zamannya penegak hukum bertindak semaunya. Semua tindakan penegak hukum diatur oleh undang-undang.

Di satu sisi ia mengakui polisi atau jaksa memang mempunyai kewenangan menyelidiki dan menyidik sebuah tindak pidana. Mereka juga mempunyai kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya selama proses penyidikan 20 hingga 40 hari.

Akan tetapi, bukan berarti selama proses itu penegak hukum tidak ada yang mengawasi. Publik yang dirugikan apabila ada prosedur dan kewenangan yang dilanggar bisa mengajukan praperadilan.

Oleh sebab itu, Fickar meminta masyarakat semakin kritis atas tindakan penegakan hukum jika ada yang sewenang-wenang, represif dan melampaui prosedur.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, persoalan kesewenang-wenangan polisi dan jaksa merupakan hal yang kerap muncul dan berulang.

Untuk mengatasinya, kata dia, dibutuhkan penyelesaian yang struktural dan komprehensif, bukan sekadar pendekatan kasuistik.

"Penyelesaiannya harus pendekatan integral. Presiden harus turun tangan dan DPR RI segera melakukan percepatan agenda reformasi," ujarnya.

Tim Independen
 
Menurut dia, perlu memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang dapat menindak anggota Kepolisian dan Kejaksaan jika ada kesalahan. Perbaikan di institusi harus jadi agenda besar dan tidak hanya terbatas reformasi instrumental, tetapi juga struktural dan kultural.

Selain itu, penting juga Presiden segera membentuk sebuah tim independen percepatan reformasi di Kepolisian dan Kejaksaan. Tim tersebut harus bekerja dan berkoordinasi secara langsung di bawah Presiden guna memastikan perubahan terjadi di semua lini.

"Kasus Jaksa Pinangki dan oknum jaksa-jaksa nakal di daerah harus segera dibersihkan, sebagaimana upaya Polri memperbaiki internal personel kepolisian," ujar dia.

Belum lagi setelah Pilkada Serentak 2020 beberapa KPU di daerah diperiksa Kejaksaan yang diduga tanpa prosedur yang benar. Sebagai contoh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Dikhawatirkan akibat dari proses penegakan hukum yang tak sesuai prosedur mengancam proses tahapan Pemilu 2024," kata dia.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto berjanji akan menindak tegas oknum jaksa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Pihaknya juga akan meningkatkan fungsi pengawasan fungsional untuk mendukung pengawasan yang melekat terhadap seluruh jaksa.

"Untuk menuju kejaksaan hebat, kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin," kata dia.

Selain itu, pihaknya akan lebih responsif dan peka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum jaksa nakal.

"Jamwas berjanji akan meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan teladan," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar