c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

26 April 2023

19:09 WIB

Pendaftar HAKI Di Jatim Melesat Tajam

Di catur wulan pertama tahun 2023 ini capaian pendaftaran produk kekayaan intelektual (KI) sudah meningkat 25%.

Editor: Rikando Somba

Pendaftar HAKI Di Jatim Melesat Tajam
Pendaftar HAKI Di Jatim Melesat Tajam
Ilustrasi copyright atau hak cipta. Shutterstock/Zhane Luk

SURABAYA-Tren mendaftarkan kekayaan intelektual kian meningkat di Jawa Timur. Di catur wulan pertama tahun 2023 ini capaian pendaftaran produk kekayaan intelektual (KI) sudah meningkat 25% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ini juga menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat semakin peduli dengan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim Imam Jauhari, Rabu (26/4) mengatakan, dari tren ini,  pihaknya optimistis tren ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi.

"Berdasarkan data statistik, pada caturwulan I Tahun 2023, terdapat 8.939 produk KI yang didaftarkan dari Jawa Timur. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7.116 produk KI," katanya. 

Peningkatan paling signifikan terjadi pada pendaftaran merek yang mencapai 62%. Dari 2.598 pendaftaran merek pada caturwulan I tahun lalu menjadi 4.217 pendaftaran tahun ini hingga 26 April 2023.

Imam menjelaskan dari empat kategori utama layanan kekayaan intelektual, hampir semua kategori menunjukkan peningkatan. Dia merincikan, seperti paten, pada catur wulan I 2022, terdapat 151 paten yang didaftarkan. Tahun ini, sementara sudah meningkat menjadi 173 paten.

Hal yang sama juga terjadi untuk produk hak cipta yang mengalami peningkatan pencatatan hingga 219 ciptaan. Mengingat pada catur wulan I tahun lalu ada 4.083 ciptaan yang dicatatkan. Tahun ini meningkat menjadi 4.302. "Tahun ini memang dicanangkan sebagai tahun merek, untuk itu kami gencar mengajak masyarakat khususnya UMKM untuk mendaftarkan merek dagang," kata Imam.

Dikutip dari Antara, hanya dalam kategori desain industri saja yang mengalami penurunan namun tidak signifikan. Penurunan terlihat dari 284 permohonan pada caturwulan I tahun lalu menjadi 247 permohonan tahun ini.

Peningkatan ini, lanjut Imam, merupakan buah dari pelaksanaan sosialisasi yang tepat sasaran sesuai dengan potensi daerah. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan maupun membuka konsultasi secara gratis untuk masyarakat yang hendak mendaftarkan produknya.

 "Proses pendaftaran semakin mudah dan cepat seperti pencatatan hak cipta dan proses perpanjangan masa perlindungan merek yang hanya butuh waktu 10 menit saja," imbuhnya.

Diyakini Meningkat
Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April ini, dia yakin, realisasi target yang dibebankan oleh pusat dalam  pendaftaran kekayaan intelektual setidaknya 19% dari capaian tahun lalu. Tidak itu saja, dengan naiknya pamor produk dan merek lokal, maka akan berkontribusi kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen mengatakan, tahun ini Indonesia memilih tema ‘Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif : Ekonomi Tangguh’ untuk perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (Hari KI Sedunia). Tema ini juga sejalan dengan yang diusung World Intellectual Property Organization (WIPO) pada perayaan Hari KI Sedunia 2023.

Dia menambahkan, merujuk pada data BPS (Badan Pusat Statistik), di mana pada tahun 2021 terdapat 64,5%  total UMKM yang dikelola perempuan dalam skala usaha mikro.Min berharap permohonan KI tahun 2023 ini akan meningkat sebanyak 17% dari angka 257 ribuan di tahun 2022.

“Kendati demikian, masih banyak peran perempuan yang bisa ditingkatkan pada bidang lain untuk perekonomian Indonesia yang lebih baik. Angka yang saya sebutkan tadi telah menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam membuat suatu karya dari kecerdasan dan kemandiriannya,” ujar Min Usihen di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dia menambahkan, masyarakat yang masih belum memahami permohonan pelindungan KI dapat berkonsultasi secara online melalui kanal media sosial, livechat maupun teleconference dengan petugas DJKI. Secara offline, masyarakat dapat mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan di daerah-daerah melalui Safari Menteri Hukum dan HAM, Geographical Indication Drafting Camp, Patent Examiner Goes to Campus, dan Klinik KI Bergerak, atau mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Program-program tersebut telah dirancang khusus oleh DJKI agar para calon pemohon KI tidak hanya mampu mendaftarkan KI-nya secara mandiri, tetapi juga dapat memanfaatkannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar