c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 Agustus 2025

11:41 WIB

Pencairan KJP Juni 2025 Bertahap Mulai Agustus

KJP Tahap I 2025 untuk Juni 2025 dicairkan bagi 707.622 siswa semua jenjang dan siswa PKBM.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

<p>Pencairan KJP Juni 2025 Bertahap Mulai Agustus</p>
<p>Pencairan KJP Juni 2025 Bertahap Mulai Agustus</p>

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk membeli sembako bersubsidi di gerai Pasar Jaya Ka ntor Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta, Rabu (23/4/2025). AntaraFoto/Sulthony Hasanuddin.

JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025. Demikian pengumuman diumumkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki.

Dikutip dari pengumuman itu, jumlah penerima KJP Plus Tahap I tahun 2025 bulan Juni mencapai 707.622 murid. Angka itu terdiri dari 341.879 murid SD/SDLB/MI, 189.437 murid SMP/SMPLB/MTs, 62.295 murid SMA/SMALB/MA, 111.315 murid SMK, dan 2.696 murid PKBM.

Setiap penerima KJP mendapat dana personal per bulan dan tambahan SPP per bulan bagi yang bersekolah di swasta. Rinciannya, penerima jenjang SD/SDLB/MI mendapatkan dana personal Rp250.000 dan tambahan SPP Rp130.000. Penerima jenjang SMP/SMPLB/MTs mendapatkan dana personal Rp300.000 dan tambahan SPP Rp170.000.

Selanjutnya, penerima jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan dana personal Rp420.000 dan tambahan SPP Rp290.000. Penerima jenjang SMK mendapatkan dana personal Rp450.000 dan tambahan SPP Rp240.000. Terakhir, penerima jenjang PKBM mendapatkan dana personal Rp300.000 dan tidak mendapatkan tambahan SPP.

Baca juga: JPPI Nilai Syarat Baru KJP Langgar Hak Anak  

Khusus bagi penerima baru, pencairan dana KJP dilakukan setelah proses pembukaan rekening di Bank DKI selesai. Penerima baru juga harus mencetak buku tabungan dan kartu ATM sebelum dana KJP ditransfer ke rekening penerima baru.

Adapun dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan. Sementara itu, sisanya dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk kebutuhan murid.

Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, dana KJP hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu. Di antaranya, membeli buku tulis, buku gambar, buku pelajaran, alat tulis, alat gambar, bahan praktik, seragam sekolah, sepatu dan kaos kaki sekolah, serta tas sekolah.

Selain itu, dana KJP juga bisa digunakan untuk membeli kacamata sebagai alat bantu penglihatan, alat bantu dengar, kalkulator saintifik, USB flashdisk sebagai alat simpan data, membayar kegiatan ekstrakurikuler, dan membeli komputer atau laptop.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar