c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 November 2025

09:17 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Akhir 2025 

Peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Akhir 2025&nbsp;</p>
<p>Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Akhir 2025&nbsp;</p>

Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan, pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.

Muhaimin, seusai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/11), meminta peserta yang memiliki tunggakan untuk bersiap melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali setelah program pemutihan diberlakukan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," kata pria yang biasa disapa Cak Imin ini dikutip dari Antara.

Dia menyebut, peserta dengan tunggakan iuran akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

Baca juga: Pemerintah Masih Hitung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Muhaimin menjelaskan, melalui registrasi ulang tersebut, peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin.

Ketika ditanya soal mekanisme penanganan tunggakan iuran, Muhaimin menyatakan bahwa beban tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” sambung dia.

Dia menambahkan, program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Melansir laman BPJS Kesehatan, berikut syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran bulanannya kini sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lalu, tunggakan lama akan dihapus dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.

Bagi peserta dari kalangan tidak mampu, keringanan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Sesuai data yang telah diverifikasi pemerintah. 

Bagi peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP), mereka harus terlebih dahulu terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan dan keabsahan data.

Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar