23 Juli 2025
19:55 WIB
Pemungutan Suara Mirip Sistem Noken Ditemukan Di Papua Selatan
Menurut Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, sistem noken hanya diselenggarakan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Masyarakat adat berdatangan ke Rumah Bujang untuk menyalurkan hak suaranya di Kabupaten Asmat, Rabu, (14/2/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
JAKARTA - Asisten Peneliti Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), Sandy Hulu, mengungkapkan di Papua Selatan terdapat sistem pemungutan suara yang mirip sistem noken saat pilkada. Sistem ini dikenal dengan nama sistem omen dan satu perahu.
Berbeda dengan sistem noken, dia menjelaskan, sistem omen dan satu perahu menjadi masalah, karena sistem itu tidak dikenal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Faktanya di lapangan mereka menggunakan sistem semacam noken, dengan mengganti namanya menjadi sistem omen atau menjadi sistem satu perahu,” jelasnya, dalam diskusi Menjaga Integritas Pemilu dengan Perbaikan Tata Kelola Pemilu, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (23/7).
Sandy menjelaskan, sistem noken hanya berlaku di Papua Tengah dan di Papua Pegunungan. Tapi laporan dari gerakan partisipasi publik, Jaga Suara, di Papua menemukan ada sistem yang berkembang di daerah Papua Selatan seperti sistem noken.
“Ada nama sistem omen di mana mereka berkumpul di satu rumah adat begitu, kemudian mereka menentukan siapa yang mereka pilih,” jelasnya.
Ia menyayangkan kejadian ini tidak ditangkap sebagai sistem noken. Terlebih di Papua Selatan selalu dinyatakan bahwa sistem satu orang satu suara berlaku.
“Padahal faktanya ada beberapa wilayah di Asmat itu menggunakan sistem omen. Dan ada juga di Merauke ada sistem satu perahu,” ucapnya.
Sandy mengungkapkan, tim Jaga Suara menemukan setidaknya sistem serupa noken ini ditemukan di enam tempat pemungutan suara (TPS) di Asmat.
Terhadap variasi sistem suara yang dibentuk masyarakat lokal Papua Selatan ini, Sandy berkata kearifan lokal memang harus dijaga. Di sisi lain, hak konstitusi warga negara sebagai pemilih tetap harus dijaga.
“Karena balik lagi, sistem omen dan sistem satu perahu tidak diklasifikasikan dalam sistem noken, tapi mereka melakukan hal yang hampir serupa dengan sistem noken. Itu temuan dari kita juga di Jaga Suara yang hasil pemantauan juga di Papua Selatan,” pungkasnya.