c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Oktober 2024

15:05 WIB

Pemulihan Ekosistem, Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Sementara

Petugas Balai Taman Nasional Gunung Merbabu menutup sementara seluruh jalur pendakian yang aksesnya berada di beberapa kawasan mulai 31 Oktober 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemulihan Ekosistem, Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Sementara</p>
<p>Pemulihan Ekosistem, Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Sementara</p>

Ilustrasi: warga melintas dengan latar belakang suasana Gunung Merbabu di Jlarem, Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023) ANTARA FOTO/Aloysous Jarot Nugroho/Spt.

JAKARTA - Jalur pendakian Gunung Merbabu di Boyolali, Jawa Tengah, ditutup sementara oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM) untuk pemulihan ekosistem dan penyesuaian peraturan pemerintah.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Anggit Haryoso dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/10) mengatakan, penutupan jalur pendakian akan berlaku efektif pada 31 Oktober 2024 hingga batas waktu belum ditentukan, atau sampai dengan seluruh unsur pendukung wisata pendakian mencapai kesiapan.

Petugas Balai Taman Nasional Gunung Merbabu memberlakukan penutupan tersebut untuk seluruh jalur pendakian yang aksesnya berada di beberapa kawasan.

Adapun akses jalur pendakian itu di Dusun Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali (Jalur Selo), Dusun Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Semarang (Jalur Thekelan), Dusun Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Magelang (Jalur Wekas), Dusun Cuntel Desa Kopeng, Getasan, Semarang (Jalur Cuntel) dan Desa Banyuroto, Sawangan Magelang (Jalur Suwanting).

Menurutnya, petugas balai taman nasional bersama sejumlah anggota relawan akan melakukan pemeliharaan, penanaman vegetasi dan pembersihan jalur-jalur pendakian itu selama masa penutupan.

Penutupan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu karena adanya masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian LHK.

Hal ini diketahui sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi nomor SP.03/T.35/HMS/10/2024 yang diterbitkan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, 21 Oktober 2024.

Para pegiat pendakian gunung maupun masyarakat setempat diharapkan untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan dan upaya menjaga kelestarian ekosistem, dan selalu mengikuti informasi dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang dapat diekspose melalui kanal resmi berbagai media sosial atau kantor dan pos taman nasional itu di Jawa Tengah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar