14 November 2025
11:47 WIB
Pemprov Jakarta Jamin Rumah Sakit Tak Diskriminasi Pasien
Pemprov Jakarta jamin fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit tidak diskriminasi pasien.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di wilayah itu, termasuk rumah sakit tidak mendiskriminasi pasien.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terkait dugaan penolakan seorang pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11), dia mengatakan setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan dugaan penolakan itu tidak terbukti.
“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar,” kata Ani dikutip dari Antara.
Menurut dia, Dinas Kesehatan DKI telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih.
Berdasarkan pemeriksaan catatan administrasi serta hasil konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan data pasien dengan identitas sebagaimana yang diberitakan.
Dia menuturkan manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah merawat pasien atas nama Repan yang tercatat menerima layanan.
Lebih lanjut, Ani menyebutkan hasil penelusuran menunjukkan pasien yang dimaksud telah mendapatkan penanganan awal di RS St Carolus dan kemudian mendapat pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.
“Dugaan adanya penolakan muncul karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” terang Ani.
Dinas Kesehatan Jakarta juga menerima rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pemberian layanan medis kepada pasien. Bukti visual tersebut menggambarkan pelayanan yang diberikan.
Dalam kasus dugaan kekerasan, alur pelayanan medis dilakukan dengan menstabilkan kondisi pasien, mencatat serta mendokumentasikan luka secara lengkap, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika dibutuhkan untuk proses visum.
Ani menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjamin seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, aman, dan bermartabat.
“Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan,” tegas Ani.