27 Februari 2025
11:53 WIB
Pemprov Jakarta Antisipasi Warga Keluhkan DTSEN
Banyak warga akan keluhkan DTSEN karena tak lagi tercantum DTKS sebagai penerima bansos.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga menunjukkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) saat didistribusikan di RPTRA Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (8/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menampung keluhan warga tentang bantuan sosial (bansos) setelah penerapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai April 2025.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menilai, keluhan ini umumnya berasal dari masyarakat yang semula menerima bansos, namun tak lagi mendapatkannya karena namanya tak tercantum di dalam DTSEN.
"Dengan peralihan kepada DTSEN ini, kita mitigasi risiko, karena mereka dulu mendapatkan bansos tetapi ternyata di DTSEN mereka menjadi tidak lagi menerima bansos," kata dia saat membuka pelatihan petugas groundcheck DTSEN di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca: DTSEN Mulai Digunakan Kuartal Kedua 2025
Premi berpendapat upaya mitigasi diperlukan demi menghindari komplain dari masyarakat.
"Mitigasi risiko yang perlu sama-sama kita pikirkan supaya komplain-komplain masyarakat ini bisa kita hindari karena memang cukup banyak laporan kepada Lapor Mas Wapres dengan penerima bansos entah itu bansos (bersumber) APBN ataupun APBD DKI Jakarta," ujar dia dikutip dari Antara.
Premi mengatakan DTSEN merupakan hasil transformasi dari tiga sumber data yakni DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang diwujudkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
DTSEN ini nantinya akan menjadi sumber data utama penyelenggaraan program pembangunan nasional terutama dalam program penanggulangan kemiskinan, seperti pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan sosial.
"DTSEN ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan adanya data tunggal dan melengkapi apa yang menjadi kekurangan DTKS selama ini," lanjut Premi.
Pemprov DKI, sambung dia, memiliki bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup banyak yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, yang semuanya merujuk kepada data DTKS.
Karena itu, saat DTSEN menjadi data rujukan maka, diperlukan sosialisasi pada seluruh pemegang kebijakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta. "Karena memang bantuan sosial ini tidak hanya pada Dinas Sosial," jelas dia.