c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Juli 2025

10:29 WIB

Pemprov Jabar Tindak Tegas Pencemar Sungai Citarum

Pemprov Jabar akan beri tindakan tegas pada pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemprov Jabar Tindak Tegas Pencemar Sungai Citarum</p>
<p>Pemprov Jabar Tindak Tegas Pencemar Sungai Citarum</p>

Air Sungai Citarum di Karawang berubah warna menjadi biru kehijauan, diduga akibat pencemaran salah satu pabrik kertas di Karawang. ANTARA/Ali Khumaini.

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan, instruksi gubernur sudah jelas bagi pelaku pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Yang jelas, Pak Gubernur instruksinya berikan tindakan tegas," kata Herman di Bandung, Kamis (3/7) dikutip dari Antara.

Pasalnya, Herman membenarkan ada kemungkinan aktivitas pabrik kertas tersebut mereduksi Indeks Kualitas Air (IKA) Sungai Citarum yang tengah diupayakan meningkat dalam Program Citarum Harum.

Herman menerangkan IKA Citarum saat ini berada pada posisi 51 dan ditargetkan bisa mencapai 60 di tahun ini. Namun dengan adanya kasus ini, Pemprov Jabar menunggu hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sambil berharap tidak akan terlalu dalam penurunannya.

"Dengan adanya (aktivitas) ini, kita lihat nanti berapa dia mereduksi indeks kualitas airnya, kan gitu. Mudah-mudahan kita harap enggak jauh," ucap Herman.

Dia menerangkan Dinas LH Jabar sudah melakukan tinjauan ke lapangan dan hasilnya akan menjadi bahan untuk tindak lanjut sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: BRIN Temukan Citarum Tercemar Obat

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Herman, disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi, semisal jika yang dilanggar adalah administrasi lingkungan sanksinya adalah administrasi, dan apabila pidana lingkungan maka aparat penegak hukum akan dilibatkan.

"Jadi tergantung, nanti kita lihat karena harus bisa dibuktikan oleh laboratorium dan lain sebagainya. Kalau ada pelanggaran administrasi ya sanksi administrasi, kalau ada pelanggaran hukum ya sanksi hukum, kalau keduanya ya keduanya.

Sampai saat ini, kata Herman, dirinya menunggu laporan dari Dinas LH yang melakukan pendalaman guna menentukan rekomendasinya atas kasus ini seperti apa.

"Jadi mana yang menjadi domain kami, mana yang menjadi domain APH. Yang jelas itu tadi, Pak Gubernur instruksinya tindak tegas, tapi tentu sesuai ketentuan makanya lihat dulu kedalamannya seperti apa, karena harus adil, harus profesional," tutur dia.

Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang telah melakukan inspeksi mendadak dan pengambilan sampel air yang diduga tercemar.

Dari hasil sidak terungkap perubahan warna air Sungai Citarum, terjadi ketika PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru.

Air limbah dari produksi tersebut sebenarnya diolah di IPAL Pindo Deli 1. Namun belum sepenuhnya bisa menguraikan pigmen warnanya, sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke Sungai Citarum.

Atas kejadian itu, DLHK Karawang telah memberi sanksi teguran. Namun mereka juga menginginkan adanya peninjauan ulang izin perusahaan tersebut oleh Pemprov Jabar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar