19 September 2025
19:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tegur Kopema Naikkan Sewa Plaza 2 Blok M
Kuasa hukum PT PRT Jakarta, atas nama Pemprov DKI Jakarta mengirim surat teguran pada Kopema karena menaikkan sewa Plaza 2 Blok M.
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegur Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) terkait kenaikan sewa kios pedagang di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, hingga penyewa meninggalkan lokasi tersebut.
"Surat teguran dikirim kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) kepada Kopema pada Selasa (16/9) sebagai langkah hukum melanggar kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo di Jakarta, Jumat (19/9).
Pratomo melanjutkan, teguran itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, dan setelah PT MRT Jakarta (Perseroda) yang telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut.
Dalam perjanjiannya, pada Juli 2025, PT MRT Jakarta (Perseroda) kemudian bekerja sama dengan Kopema untuk pengelolaan UMKM di kawasan Plaza 2. PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai pemberi sewa dan Kopema sebagai penyewa.
Kemudian, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku pada 1 Juli 2025, Kopema selaku penyewa menyetujui untuk melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan untuk UMKM dan Rp1.500.000 apabila dilakukan sewa ulang.
Baca juga: Harga Sewa Naik, Plaza 2 Mal Blok M Sepi
"Maka itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa isu kenaikan harga sewa oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar," urai Pratomo.
Kemudian, pada Kamis (18/9) telah digelar pertemuan antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dengan Kopema. Kemudian, diputuskan langkah tindak lanjut yaitu menyusun skema kerja sama baru untuk mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Ketika skema kerja sama baru telah diputuskan, selanjutnya PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Kopema akan memberikan informasi lebih lanjut nantinya.
Kawasan Plaza 2 Blok M, dulunya memiliki kode JS-20 imbas pembangunan terminal yang sekarang menjadi Mal Blok M.
Dulunya kawasan Blok M memiliki tiga plaza semasa di bawah naungan PT LAL, yakni Plaza Satu (saat ini menjadi tempat parkir dan kawasan Little Tokyo), Plaza Dua (sebanyak 91 kios dan 44 kios di terminal) dan Plaza Tiga.
Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI mengancam akan menghentikan kerja sama dengan Kopema sebagai pengelola kios Blok M, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggratiskan sewa kios selama dua bulan (September-Oktober) bagi pedagang Plaza 2 Blok M yang mau direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan tersebut.