c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 April 2023

12:17 WIB

Pemprov DKI Baru Gelar Halalbihalal Pekan Kedua Pasca Lebaran

Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai masuk normal pada Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB  

Pemprov DKI Baru Gelar Halalbihalal Pekan Kedua Pasca Lebaran
Pemprov DKI Baru Gelar Halalbihalal Pekan Kedua Pasca Lebaran
Pelaksanaan Sholat Idulfitri di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2023). Antara Foto/Siti Nurhaliza

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru bisa menggelar acara halalbihalal setelah pekan kedua Hari Raya IdulFitri 1444 Hijriah. Hal ini sesuai imbauan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi (PAN-RB).

Imbauan dimaksudkan agar pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang baru mulai bekerja pada 26 April 2023, bisa optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan acara halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/4).

Imbauan tersebut merujuk pada surat  Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menteri PAN-RB Ad Interim Moh Mahfud MD.

Selain itu, Maria menjelaskan poin pertama dalam imbauan Menteri PAN-RB Ad Interim tertulis kegiatan halalbihalal, dapat diselenggarakan setelah pekan kedua Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat setelah periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)," bunyi poin pertama imbauan Menteri PAN-RB Ad Interim.

Adapun pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai masuk normal pada Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.

“Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," tutup Maria.

Alasan Penundaan
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD mengatakan, alasan instruksi penundanaan halal bihalal di lingkungan kementerian, TNI, Polri, BUMN hingga pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran mobilisasi arus balik.
 
"Guna meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan Idulfitri, maka pemerintah menghimbau agar kegiatan halal bihalal yang sifatnya pengumpulan pegawai secara serentak ditunda," kata Mahfud MD di Surabaya, Senin.
 
Penundaan halal bihalal tersebut dilalukan hingga pekan kedua pascaperayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi atau baru bisa dilaksanakan pada awal bulan Mei 2023.
 
"Artinya kegiatan halal bihalal atau syawalan itu baru bisa dimulai tanggal 2 Mei Tahun 2023," ujar Mahfud yang juga Menko Polhukam.
 
Mahfud memastikan, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu bukan merupakan pelarangan pelaksanaan halal bihalal.
 
"Ini bukan pelarangan, tetapi penundaan, karena mungkin saja ada orang yang selain cuti bersama juga punya cuti tahunan atau cuti biasa. Cuti bersamanya tidak diperpanjang," tuturnya.
 
Oleh karenanya, Mahfud MD yang mewakili MenparRB Azwar Anas meminta imbauan ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak. Aturan penundaan halal bihalal, kata dia, mulai berjalan per hari ini.
 
"Jadi ini dilaksanakan terhitung sejak hari ini tanggal 24 April 2023. Jadi, penundaan pelaksanaan halal bihalal bukan pelarangan tetapi penundaan karena banyak mobilitas, agar tidak terjadi penumpukan, agar orang juga bisa melakukan halal bihalal dulu secara personal sebelum berkumpul secara ramai-ramai," ucapnya.
 
Ia menjelaskan, meskipun halal bihalal ditunda namun masa cuti bersama pegawai di lingkungan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN tidak diperpanjang.
 
Sekadar diketahui, cuti bersama dilaksanakan dan ditambah satu hari, menjadi tanggal 19, 20, 21,24, dan 25 April 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenparRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
 
Aturan cuti bersama mengalami perubahan dari yang sebelumnya dilaksanakan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. "Tidak boleh nambah cuti, cuti bersama tetap," ucap dia.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar