c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 September 2025

10:27 WIB

Pemprov Banten Kasasi Putusan Kepemilikan Situs Ranca Gede

PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN bahwa Situs Ranca Gede, Serang milik PT Modern Industrial Estate.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemprov Banten Kasasi Putusan Kepemilikan Situs Ranca Gede</p>
<p>Pemprov Banten Kasasi Putusan Kepemilikan Situs Ranca Gede</p>

Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Anton27.

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande terkait kepemilikan Situ Ranca Gede, Serang, keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto di Kota Serang, Rabu mengatakan, terdapat tiga alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Tiga alasan tersebut yakni pengadilan tidak berwenang mengadili atau melampaui batas kewenangannya, keliru dalam menerapkan hukum, serta lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum," kata Hadi dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang diajukan Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan, sementara memori banding dari pihak penggugat justru dijadikan dasar oleh majelis hakim.

"Pemprov Banten sebagai tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan," urai Hadi.

Menurut Hadi, perkara ini sejatinya bukan domain PTUN karena objek yang disengketakan tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN). Hakim justru menjadikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kepemilikan lahan sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN,” tegas dia.

Atas dasar itu, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh kasasi ke MA. Hadi optimistis langkah hukum tersebut akan memberikan keadilan sekaligus memperkuat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset daerah.

“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Hadi menegaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, terhadap Pemprov Banten.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9), dan diketuai Hakim Ariyanto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar