c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 Juli 2025

17:43 WIB

Pemprov Bali Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Toko Ritel Moderen

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku belajar pembuatan aturan pembatasan toko ritel moderen dari Provinsi Sumatera Barat, untuk melindungi pelaku usaha lokal. 

Editor: Rikando Somba

<p>Pemprov Bali Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Toko Ritel Moderen</p>
<p>Pemprov Bali Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Toko Ritel Moderen</p>

Ilustrasi pertokoan di daerah Seminyak, Bali. Shutterstock/Gekko Gallery

DENPASAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan ritel moderen yang semakin marak di Bali. Dasar mengatur jumlah ritel moderen agar pelaku ekonomi lokal seperti warung atau toko milik masyarakat, tidak tersingkir dari persaingan.

“Mengenai pengendalian toko moderen berjaringan sedang dirancang perda dan sudah mulai baru paparan awal saya minta perbaikan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Selasa (29/7).

Dikutip dari Antara, Pemprov Bali mendata saat ini ritel moderen tersebar di seluruh Bali dan paling marak di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar (Sarbagia) sebagai tiga wilayah paling padat wisatawan.

Gubernur Koster mengaku belajar kepada Provinsi Sumatera Barat yang berhasil mengelola ritel-ritel tersebut sehingga jumlahnya tidak banyak. “Saya meniru Provinsi Sumatera Barat yang begitu mampu dia mengelola ini sehingga hampir tidak ada yang namanya ritel moderen, kita di Bali akan kendalikan, bukan melarang 100% tapi dikendalikan,” kata dia.

Baca juga: APPBI: Kunjungan Ke Pusat Perbelanjaan Naik, Daya Beli Masyarakat Masih Rendah

                   Sambut Kopdes Merah Putih, Indomaret dan Alfamart Tak Gentar!

Percepatan proses peraturan daerah mengenai pengendalian ritel moderen berjaringan ini juga bersamaan dengan perda mengenai alih fungsi lahan pertanian dan pengendalian lahan produktif, serta perda perlindungan danau dan pantai. Merasa tiga peraturan daerah ini penting, Pemprov Bali menggandeng perguruan tinggi sebagai ahlinya dalam merancang draf di tiga isu prioritas ini.

Sehingga menurutnya, seluruh pihak harus kompak menghadapi lewat mendukung pembentukan perda ini. “Jadi saya ingin Bali jangan dikerumuni banyak Indomaret, Alfamart, Minimart apalagi yang mart-mart itu semua,“ ujarnya.


Penguatan Pasar Lokal
Di kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong pemerataan ekonomi melalui penguatan pasar lokal dan pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat naik kelas.

"Kita punya program Bisa Ekspor. Oleh karena itu saya yakin kalau produk UMKM sudah bagus maka bisa diekspor," katanya di Batang, Jawa Tengah, Jumat.

Kemendag memberikan peluang pada produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah yang memiliki potensi ekspor untuk dilaporkan pada pemerintah. "Misalnya, Pemerintah Kabupaten Batang melakukan seleksi dulu atau melakukan kurasi sejumlah produk UMKM yang memiliki potensi ekspor. Kemudian dilaporkan kepada kami untuk dijadwalkan dalam Business Matching dengan perwakilan di luar negeri," katanya.

Menteri Budi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 609 UMKM yang difasilitasi dalam Business Matching (pertemuan bisnis yang terjadwal antara pelaku bisnis). "Sejak Januari 2025 hingga Juni 2025, realisasi transaksinya sudah mencapai 87,04 juta dolar AS atau sekitar Rp1,3 triliun, itu UMKM semua," katanya.

Selain membuka pasar melalui kerja sama bilateral seperti Indonesia-Jepang (IJEPA) dan Indonesia-Kanada, ia mengingatkan pentingnya mengisi pasar domestik dengan produk lokal.

"Jangan sampai rak-rak di ritel modern dipenuhi barang impor. Produk UMKM harus mendominasi, tentu dengan kualitas yang layak jual dan bersaing. Kami berharap sinergi antara Pemerintah pusat, daerah, pelaku ritel, dan UMKM terus diperkuat demi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan inklusif," katanya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar