03 Juli 2025
18:59 WIB
Pemisahan Pemilu Dinilai Untungkan Parpol Di Daerah
Pada Pemilu 2024, isu pemilu di daerah bergantung terhadap isu pemilu nasional
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Ilustrasi pemilu. Shutterstock/Wahyu Budiyanto Toa
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Sambut Muchamad Ali Safa'at menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal akan menguntungkan partai politik (parpol).
“Bagi saya, bagi partai politik ini sebetulnya menguntungkan jika partainya sudah matang, terorganisir. Tidak bergantung kepada figur tertentu yang berada di elite nasional,” jelasnya, dalam diskusi daring Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Penguatan Demokrasi atau Ancaman bagi Kedaulatan Rakyat?, Kamis (3/7).
Pemisahan pemilu juga diyakininya akan membuat masyarakat menaruh perhatian terhadap pergerakan parpol di daerah.
“Ketika partai itu sudah punya organisasi yang matang, punya mesin politik di daerah, punya figur di daerah, maka dia tidak akan perlu khawatir, seperti pada saat itu dijadikan satu dengan pemilu nasional,” papar Ali.
Pada pemilu sebelumnya, diamati Ali, isu pemilu di daerah bergantung terhadap isu pemilu nasional. Dampaknya, isu calon presiden dan wakil presiden kuat, tapi isu daerah tertinggal.
Pada Pemilu 2024, calon anggota legislatif lebih banyak mengkampanyekan soal hubungannya dengan calon presiden atau dengan partainya.
“Ditenggelamkan dengan spanduk-spanduk berdampingan dengan Pak Prabowo, berdampingan dengan Wakil Presiden Gibran, bukan lalu mengangkat isu lokal. Bahkan ya mungkin kita semua pada saat memilih 2024 yang lalu, untuk pemilihan DPRD, itu kita tidak pernah tahu sebetulnya siapa calon DPRD-nya itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan penyelenggaraan pemilu serentak antara pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu daerah atau lokal yakni memilih anggota DPRD (provinsi, kabupaten/kota) dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.