c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Agustus 2025

15:44 WIB

Pemidanaan Dalam Perda Mesti Sesuai KUHP Baru

KUHP baru menjadi dasar ketentuan pidana dalam perda mulai awal 2026 nanti.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemidanaan Dalam Perda Mesti Sesuai KUHP Baru</p>
<p>Pemidanaan Dalam Perda Mesti Sesuai KUHP Baru</p>

Ilustrasi Peraturan Daerah/Antara.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Oemar Sjarief Hiariej mengingatkan akan ketentuan pidana dalam peraturan daerah (perda), wajib menyesuaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Jakarta, Rabu (6/8), dia menjelaskan KUHP baru tersebut berimplikasi pada instrumen hukum lain, di antaranya penyesuaian ketentuan pidana dalam perda dan Undang-Undang (UU) sektoral.

"Penyesuaian tersebut diperlukan agar perda maupun UU sektoral selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang," urai pria yang akrab disapa Eddy dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (8/8).

Ia membeberkan penyesuaian mencakup kategorisasi pidana, penghapusan pidana kurungan, batasan denda maksimal, hingga perubahan istilah hukum seperti penghapusan istilah "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi "tindak pidana".

Menurut Eddy, masih terdapat ketentuan pidana kurungan di dalam UU Pemerintahan Daerah, di mana seharusnya mengalami perubahan yang sangat signifikan.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku Mutatis Mutandis  

Wamenkum juga menyoroti tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan karena banyaknya variasi pengaturan di tingkat daerah. Ia menegaskan perda yang mengatur kesusilaan harus berbasis delik aduan absolut untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Wamenkum memberi arahan pembentuk perda untuk tidak membuat aturan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan KUHP.

"Boleh mengatur kesusilaan, tetapi dasarnya satu, tetap adalah delik aduan yang absolut. Makanya rambu-rambu itu kami pasang di KUHP Nasional,” urai dia.

Berdasarkan penelitian, sambung dia, terdapat 114 perda terkait kesusilaan, sehingga diharapkan berhati-hati ketika memformulasikan ketentuan larangan yang harus berpegang kepada KUHP.

Eddy turut menguraikan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, rencana perubahan Pasal 15 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan bahwa perubahan tersebut akan membatasi ancaman pidana denda dalam perda paling banyak kategori III serta menekankan penghapusan pidana kurungan yang akan diganti dengan pidana denda sesuai kategori.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada para perancang peraturan perundang-undangan agar memastikan adanya harmonisasi antara perda dan UU sektoral dengan KUHP Nasional.

"Yang mau saya tekankan kepada teman-teman perancang saat melakukan harmonisasi, ketika berbicara mengenai penalisasi, berbicara mengenai pencantuman ancaman pidana suatu UU itu semua harusnya merujuk pada KUHP,” kata Eddy menegaskan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar