c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 April 2022

16:09 WIB

Pemerkosaan Mesti Masuk di RKUHP

Aturan mengenai pemerkosaan dalam KUHP dinilai masih terbatas dan harus ditegaskan dalam RKUHP.

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerkosaan Mesti Masuk di RKUHP
Pemerkosaan Mesti Masuk di RKUHP
Ilustrasi-Kekerasan seksual. Ist

JAKARTA - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi meminta, pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa aturan soal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kami mendorong dan memastikan tindak pidana pemerkosaan dan pemaksaan aborsi bisa masuk dalam RKUHP,” kata Siti kepada Validnews, Kamis (14/4).

Ia pun meminta agar dalam RKUHP tersebut nantinya dapat memuat pasal-pasal yang menjamin para korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi untuk dapat mengakses haknya selama penanganan kasus dan pemulihan. Hal ini harus dilaksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada dalam UU TPKS.

Menurut Siti, pemerkosaan dan pemaksaan aborsi harus diatur secara komprehensif dalam KUHP. Kedua hal tersebut belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Selain itu perlu juga untuk mengubah dan menambahkan pengertian dari pemerkosaan dalam KUHP yang masih terbatas.

“Dengan demikian ada perlindungan hukum lebih kuat yang diberikan kepada korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi,” kata Siti.

Sampai saat ini dalam KUHP masih membatasi pemerkosaan sebagai penetrasi penis ke vagina yang mengeluarkan sperma. Hal ini tentu hanya akan membuat pelaku diancam dengan pencabulan yang ancamannya jauh lebih rendah dari apa yang seharusnya.

“Pengertian pemerkosaan ini harus dijelaskan secara rinci agar bisa memberikan keadilan bagi para korban, dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang sesuai,” terang Siti.

Tidak hanya itu saja, Komnas Perempuan meminta agar pemerintah bisa segera melakukan perumusan peraturan turunan dari UU TPKS. Dengan Tujuan UU ini bisa segera diimplementasikan oleh seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

Ia pun mengajak pemerintah beserta masyarakat melakukan pengawalan pelaksanaan UU TPKS agar tidak melenceng dari tujuan pembentukannya. Serta memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti UU TPKS.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar