c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Mei 2022

15:26 WIB

Pemerintah Tetap Bekerja Tuntaskan Mafia Tanah

Upaya tuntaskan mafia tanah dengan bentuk tim terpadu lintas kementerian dan non-kementerian, seperti KPK.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Tetap Bekerja Tuntaskan Mafia Tanah
Pemerintah Tetap Bekerja Tuntaskan Mafia Tanah
Ilustrasi-Papan pemberitahun lahan milik pemerintah. timur.jakarta.go.id

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah membentuk tim lintas kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), menuntaskan persoalan mafia tanah.

"Akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5) seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas,” sambung Mahfud. 

Baca juga: KPK Dukung Pembentukan Tim Khusus Berantas Mafia Tanah

Dia melanjutkan, Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk menyidik dan membawa ke pengadilan. Bahkan, perkara yang sudah ada putusan pengadilan yang inkrah sekali pun, akan kami tingkatkan ke perdata.

Pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara, kata Mahfud. 

Bahkan dalam beberapa kasus, tambahnya, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," sambung dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, itu harus diselesaikan.

Baca juga: MA Tolak PK Sengketa Lahan Selembaran Jaya

"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," imbuh Mahfud.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejagung.

Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah pada 2021, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar