c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

19 Oktober 2022

14:22 WIB

Pemerintah Tak Larang Konsumsi Paracetamol

Konsumsi paracetamol sirup yang dihentikan sementara karena menggunakan EG.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Tak Larang Konsumsi Paracetamol
Pemerintah Tak Larang Konsumsi Paracetamol
Ilustrasi obat sirup. rri.co.id.

JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol. Pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10) seperti dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," tegas Dante.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Larangan itu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Instruksi pemerintah untuk penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek. Yakni, selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi akibat munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak karena obat-obatan.

Dia melanjutkan, obat-obatan tersebut kini diperiksa di laboratorium pusat forensik. Selanjutnya, Kemenkes identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal. 

Kemenkes sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji. Hasilnya, mengandung EG. Lalu, identifikasi itu tengah diperluas.

Kementerian juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup. Instruksi itu akan selesai dengan pengumuman resmi pemerintah.

Dante menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan EG dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Larangan itu menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar